Deadline Pemkot-Pemkab di DIY Jalankan Instruksi Sultan soal Peredaran Miras

Deadline Pemkot-Pemkab di DIY Jalankan Instruksi Sultan soal Peredaran Miras

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 31 Okt 2024 07:00 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gunungkidul, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sultan memberikan deadline atau tenggat waktu bagi pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab) di DIY untuk menindaklanjuti Ingub tersebut.

"15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub), berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024).

Terbitnya Ingub ini adalah hasil dari pertemuan Sultan dengan Pj Bupati dan Wali Kota di DIY beberapa waktu lalu terkait peredaran miras. Beny menjelaskan, Ingub yang mulai berlaku 30 Oktober 2024 ditujukan langsung ke pemkot-pemkab dalam hal ini penjabat (pj) bupati dan wali kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan disampaikan ke Bupati Wali Kota hari ini juga, termasuk diinformasikan juga ke DPRD DIY. Lalu ditembuskan ke Kemendag, supaya semuanya saling bisa bersinergi," ujarnya.

"Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini," lanjut Beny.

ADVERTISEMENT

Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024 berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran minuman keras (miras) di masing-masing wilayah. Beny bilang, Ingub ini menjadi dasar bagi pemkot pemkab-pemkot untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.

Isi Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024

Berikut isi diktum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024:

KESATU:
Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

KEDUA:
Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;

c. peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan

e. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

KETIGA:
Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

KEEMPAT:
Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.

KELIMA:
Melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

KEENAM:
Melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

KETUJUH:
Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

KEDELAPAN:
Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.




(rih/apl)

Hide Ads