Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran miras. Hal itu sekaligus sebagai tindak lanjut usai pertemuan seluruh kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kantor Gubernur DIY pada Senin (28/20) terkait penanganan miras.
Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan usai pertemuan telah mengeluarkan surat edaran. Kehadiran surat edaran itu diperkuat dengan keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Kita sudah ada surat edaran, ditandatangani Pjs Bupati terus kemudian keluar Ingub, kita melaksanakan sesuai Ingub itu. Prinsipnya seperti itu," kata Susmiarto saat dihubungi detikJogja, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan tertanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo.
Susmiarto bilang, sebelum dikeluarkannya SE ini, Pemkab Sleman sudah melakukan langkah pencegahan peredaran miras. Beberapa waktu lalu, Pemkab Sleman telah melakukan penutupan toko miras ilegal.
"Sleman kan sebenarnya sudah melangkah lewat surat peringatan-surat peringatan dan penutupan itu, kita pernah melakukan upaya itu," ucapnya.
Dengan hadirnya SE dan diperkuat Ingub DIY, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan dalam mengawasi peredaran miras.
"Cuma nanti diperkuat yang peran serta masyarakat ya dan peran panewu dan lurah serta gubernur ada spesifikasi ke situ, termasuk masyarakat ikut mengawasi kalau ada kegiatan-kegiatan seperti itu termasuk juga pengawasan kepada masyarakat yang menggunakan miras itu," bebernya.
Lebih lanjut, Susmiarto menyebut data awal yang dia ketahui ada puluhan toko miras yang berada di Sleman. Namun, sebagian besar toko telah dilakukan penutupan.
"Ada 30-an atau berapa, kemudian setelah dicek di lapangan itu sekian karena ada yang sudah tutup," sebutnya.
Ke depan, Pemkab Sleman akan terus mengupayakan untuk melakukan penutupan terhadap toko miras yang tidak berizin.
"Ya nanti kita pernah menutup nanti kita upayakan lagi tentu ini harus ada kebersamaan, di provinsi ada perda, kabupaten ada perda dan ada personel, maka kebersamaan, termasuk kita dengan kepolisian bisa diharapkan bisa saling sinergi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub tersebut mulai berlaku hari ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan, Ingub yang mulai berlaku hari ini ditujukan langsung ke pemerintah kabupaten/kota di DIY, dalam hal ini penjabat (pj) bupati dan wali kota.
"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan disampaikan ke bupati/wali kota hari ini juga, termasuk diinformasikan juga ke DPRD DIY. Lalu ditembuskan ke Kemendag, supaya semuanya saling bisa bersinergi," ujarnya saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10).
"Prinsipnya bupati wali kota wajib menjalankan instruksi ini," terang Beny menambahkan.
Ingub ini berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran minuman keras (miras) di masing-masing wilayah. Beny berkata, Ingub ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
(rih/afn)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis