Seorang wanita berinisial PK (27) warga Jogja tewas setelah melakukan suntik payudara di salah satu salon daerah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Sleman. Saat ini salon tersebut telah ditutup oleh pihak kepolisian.
Pantauan detikJogja, lokasi salon berada di daerah Babarsari dekat kawasan kampus. Dari jalan utama, lokasi salon agak masuk ke dalam dan berada di deretan warung makan dan kelontong.
Salon tersebut dari luar nampak tidak terlalu besar dengan lebar bangunan sekitar tiga meter. Bentuk salon hanya seperti bangunan toko kelontong. Nama plang salon pun sudah nampak pudar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di depan salon, kini sudah terpasang garis polisi melintang. Selain itu garis polisi juga dipasang di gagang rolling door.
"Ya sudah kita tutup, (kami pasang) police line. Karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/5/2024).
Ardi bilang, dari hasil pemeriksaan salon tersebut tidak memiliki izin tindakan medis. Selain itu bahan yang digunakan juga ilegal.
Sementara itu, salah satu warga yang berjualan di sekitar lokasi salon mengatakan garis polisi sudah terpasang beberapa waktu lalu. Seingat pria yang tidak mau disebutkan namanya itu, sudah sejak Sabtu (25/5) garis polisi terpasang.
"Sudah beberapa hari yang lalu. Kemungkinan dari Sabtu itu," ujarnya.
Dia melanjutkan, salon itu tiba-tiba tutup. Bahkan sepengetahuannya di hari Sabtu itu tidak ada keramaian.
"Tahu-tahu udah tutup, nggak ada ramai-ramai," ujarnya.
Warga lainnya, Sarimin, juga mengatakan hal serupa. Saat siang, dirinya melihat tidak ada keramaian apa pun.
"Siang hari nggak ada apa-apa. Baru malam itu ada ramai-ramai mengerubungi. Mungkin polisi," kata Sarimin yang merupakan tukang parkir di sekitar salon itu.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan warga Jogja berinisial PK (27) tewas setelah melakukan suntik payudara di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman, Sabtu (25/4) lalu.
Polisi menangkap dua orang setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik salon kecantikan dan karyawannya.
"Tersangka SMT (40) merupakan pemilik salon, sementara EK (36) merupakan karyawan salon," kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto kepada wartawan, Selasa (28/5).
Kedua pelaku oleh polisi untuk saat ini dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu