Puluhan Gram Emas Raib Usai Lansia Bantul Tergiur Pijatan 2 Wanita

Round-Up

Puluhan Gram Emas Raib Usai Lansia Bantul Tergiur Pijatan 2 Wanita

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 12 Agu 2026 06:45 WIB
Close view of thumb work on calf trigger areas with oil. Controlled pressure supports myofascial release and restores lightness.
Ilustrasi pijat. Foto: Getty Images/puhimec
Jogja -

Pasutri lansia di Bantul kehilangan 55 gram emas dan uang Rp 5 juta usai tertipu komplotan penipu. Keduaya tergiur dengan tawaran pijat gratis wanita yang datang mengaku petugas BPJS.

Korban adalah pasangan inisial M (79) laki-laki dan K (74) perempuan, warga Dusun Semampir, Kalurahan Panganrejo, Bantul.

3 Wanita Datang Tawarkan Pijat

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menyebut kasus penipuan ini terjadi pada Minggu (26/7). Kasus bermula saat 3 wanita mendatangi rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 wanita yang mengaku sebagai petugas BPJS itu datang menawarkan terapi pijat gratis.

"Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 pukul 15.30 WIB, korban didatangi oleh 3 orang perempuan yang mengaku dari petugas BPJS dengan alasan untuk terapi kesehatan. Lalu ketiga pelaku tersebut masuk ke dalam rumah, kemudian oleh korban dipersiapkan tikar untuk terapi pijat," jelas Ardhi dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

Kemudian kedua korban diterapi pijat oleh 2 dari 3 pelaku. Saat itu, salah satu pelaku justru masuk dan menggasak harta korban. Pelaku juga disebut sempat menanyakan nomor rekening dan KTP milik korban.

55 Gram Perhiasan Emas Hilang

Korban mulai curiga saat pelaku tiba-tiba keluar dan tak kunjung kembali. Korban pun sontak mengecek kamar dan mendapati lemari menyimpan emas terbuka.

"Ternyata lemari untuk menyimpan emas terbuka, lalu korban mengecek dan didapati perhiasan berupa 2 buah gelang, 5 buah cincin, 2 pasangan anting-anting, 1 pasang suweng, kalung beserta liontin beberapa buah, (total berat) seberat 55 gram dan uang tunai sebesar Rp 5 juta sudah tidak ada," paparnya.

"(Korban terbujuk rayuan penipu) Karena mungkin ya terbujuk karena mengaku dari petugas BPJS itu. Ya betul (saat 2 pelaku melakukan terapi,1 pelaku masuk kamar)," sambung Ardhi.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Pundong dengan nomor laporan LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Pundong/Polres Bantul/Polda DIY tanggal 26 Juli 2026.

Ternyata Ada 5 Pelaku

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku diamankan pada 29 Juli.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2026, Opsnal Polres Bantul berhasil mengamankan salah satu pelaku di daerah Jawa Tengah. Untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut," ujar Ardhi.

Pelaku yang diamankan ialah pria inisial AS (33) yang berperan sebagai sopir. Terungkap juga jika total pelaku ternyata lima orang.

"Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial AS, laki-laki 33 tahun, pedagang, asal Jawa Tengah. Adapun barang bukti yang kami sita dari korban yaitu 1 buah tas jinjing warna cokelat merek Nasional. Motif ataupun latar belakang yaitu kebutuhan ekonomi,"sambungnya.

4 Pelaku Masih Buron

Polisi masih memburu empat tersangka lainnya. Yakni 3 perempuan yang menjalankan aksinya di rumah berinisial DF (23), MR (23) dan MT (30), kemudian inisial IL, laki-laki berusia 30 tahun.

"AS itu sebagai driver. Kemudian yang 3 perempuan itu yang masuk ke dalam rumah korban. Kemudian yang IL turut membantu turut membantu," ujar Ardhi.

Dari pengakuan tersangka yang sudah tertangkap, aksi mereka ini baru pertama kalo dilakukan. Satu tersangka tersebut juga bukan residivis. Meski begitu, polisi masih terus mencari tersangka lain untuk mengetahui lebih dalam kasus ini.

Tersangka pun dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi 'Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian'.

"Adapun pidana penjara paling lama selama 5 tahun atau pidana denda paling lama kategori V, yakni maksimal Rp 500 juta," pungkas Ardhi.



(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads