Seorang wanita berprofesi ASN berinisial PK (27) warga Jogja menjadi korban suntik filler payudara berujung maut. ASN itu mengalami kejang usai disuntik 200 cc silikon.
"(Profesi korban?) ASN," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Meski begitu, Adrian tak memerinci identitas korban. Dia beralasan pihaknya fokus pada penanganan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden pada Sabtu (25/4) itu berawal saat korban membuat reservasi perawatan payudara di salon tersebut. Dari situ korban dan pelaku bersepakat untuk menyuntik silikon sebanyak 500 cc.
"Jadi satu hari sebelumnya mereka sudah janjian di tanggal 24 Mei, udah melakukan pengecekan bahwa hanya dibutuhkan sekitar 500 cc," terangnya.
Adrian menerangkan, pada suntikan pertama sebanyak 100 cc, kondisi korban disebut masih normal. Namun, saat disuntik 100 cc yang kedua kalinya, tubuh korban mulai bereaksi.
"Pas udah dilakukan penyuntikan yang 100 cc pertama itu posisi korban masih normal, pas udah disuntik 100 cc yang kedua baru kejang-kejang," ujar Adrian.
"Meninggal di lokasi," sambung dia.
![]() |
Adrian menerangkan, Ricardo Salon & Bridal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Selama itu, mereka biasa melayani filler dagu, dan hidung. Namun, layanan suntik payudara ini diduga beredar melalui mulut ke mulut.
"Enggak ada. Kita juga sudah nyita spanduknya, kemarin spanduk itu enggak ada di situ. Maksudnya kayak suntik payudara itu nggak ada tapi sepertinya ini dari omongan, mulut ke mulut, maksudnya orang tahu itu dari mulut ke mulut," jelas dia.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebut bahan-bahan yang digunakan dalam praktik ini ilegal. Dia mengaku bakal mengusut asal muasal bahan suntik payudara maut ini.
"Saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," kata Ardi.
Disuntik Eks Perawat
Polisi menyebut salah satu tersangka yakni EK (36) yang merupakan karyawan salon merupakan eks perawat. Namun, EK disebut tak lagi bekerja di rumah sakit karena kontraknya tidak dilanjut.
"Ya tapi kan kita sudah tanya-tanya juga sama ahli, terkait masalah perawat itu kan perawat pun tidak bisa langsung nyuntik, dia harus ada pendampingan dokter, kalau perawat ya," ujar Adrian.
Polisi pun bakal mengusut lebih jauh tentang profesi EK. Sebab, kasus suntik payudara ini telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Apakah dia punya profesi dimasukkan rumah sakit lalu dia dikatakan perawat, ini kan terkait masalah hukum, harus kita dalami lagi apakah dia di situ selaku perawat atau selaku pribadi individu," jelas Adrian.
Saat ini EK dan bos salon, SMT (40), sudah ditahan. Keduanya dituduh malpraktik dan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa