3 Fakta Wanita di Sleman Tewas Jadi Korban Malpraktik Suntik Payudara

Round-Up

3 Fakta Wanita di Sleman Tewas Jadi Korban Malpraktik Suntik Payudara

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 29 Mei 2024 07:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi wanita tewas usai jalani suntik filler payudara di Sleman. (Foto: dok detikcom)
Jogja -

Seorang perempuan warga Jogja berinisial PK (27) tewas setelah melakukan suntik payudara di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman. Wanita itu diduga menjadi korban malpraktik.

Polisi menangkap dua orang setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik salon kecantikan dan karyawannya.

Berikut detikJogja rangkumkan sejumlah fakta yang mencuat dalam kasus dugaan malpraktik ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Datang untuk Perawatan Payudara

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto membenarkan adanya kasus seorang wanita yang meninggal usai menjalani suntik filler payudara.

"Jadi pada Sabtu (25/4) pukul 17.30 WIB telah terjadi dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kompol Tri kepada awak media, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

Tri menerangkan, insiden berawal saat korban datang ke salon kecantikan itu pada Sabtu (25/5) siang. Sehari sebelumnya, korban sudah membuat janji perawatan payudara dengan si pemilik yang mempunyai inisial SMT (40).

Begitu tiba di salon, perawatan dimulai dengan karyawan wanita yang berinisial EK (36) menyuntikkan cairan filler ke buah dadanya.

"Selanjutnya dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik dengan cairan filler pada payudara korban," ujar Tru.

2. Korban Mengeluh Pusing-Muntah

Setelah menjalani perawatan payudara, pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing. Ia juga merasakan asam lambung, badan gemetar, dan muntah-muntah.

Pada pukul 17.00 WIB, korban dibawa oleh RSKIA Sadewa oleh istri pemilik salon.

"Keterangan dokter jaga, menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB," ungkap Tri.

Sayangnya sekitar tiga menit kemudian, korban dinyatakan meninggal. "Dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," urainya.

3. Polisi Tangkap 2 Orang

Keluarga korban yang merasa janggal dengan kematiannya memutuskan melapor ke polisi. Penegak hukum bergerak cepat dengan menangkap pemilik salon dan karyawannya.

"Tersangka SMT merupakan pemilik salon, sementara EK merupakan karyawan salon," kata Tri kepada wartawan.

Kedua pelaku pun oleh polisi untuk saat ini dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.




(apu/cln)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads