Seorang wanita bernama PK (27) menjadi korban praktik suntik payudara ilegal di sebuah salon bridal di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman. Kini, dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Nasib nahas wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menjadi salah satu berita terpopuler di detikJogja selama sepekan terakhir ini.
Awal Mula Suntik Payudara
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan awalnya korban dengan pihak salon sudah menyepakati untuk melakukan suntik filler payudara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi satu hari sebelumnya mereka sudah janjian di tanggal 24 Mei, udah melakukan pengecekan bahwa hanya dibutuhkan sekitar 500 cc," kata Adrian, Rabu (29/5/2024).
Selanjutnya, pada Sabtu (25/5) tindakan penyuntikan tersebut dilakukan. Adapun bahan yang digunakan adalah silikon.
"Silikon. Filler itu cara dan proses pemasukannya," kata Adrian menerangkan.
Tewas di Suntikan Kedua
Adrian menyebut bahwa sesuai kesepakatan, pihak salon akan menyuntikkan 500 cc silikon ke payudara korban. Suntikan dilakukan secara bertahap, masing-masing 100 cc.
Setibanya di salon tersebut, korban ditangani oleh salah satu karyawan dengan menyuntikkan cairan filler ke payudara.
Suntikan pertama berjalan aman. Namun, di suntikan kedua, tubuh korban mulai bereaksi.
"Pas udah dilakukan penyuntikan yang 100 cc pertama itu posisi korban masih normal, pas udah disuntik 100 cc yang kedua baru kejang-kejang," ujarnya.
Oleh pemilik salon, korban dibawa ke rumah sakit. Namun setiba di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal.
2 Orang Jadi Tersangka
Adapun dalam peristiwa ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, pria inisial SMT (40) yang merupakan pemilik salon dan EK (36) karyawan salon yang menyuntikkan cairan ke payudara korban.
"Tersangka SMT merupakan pemilik salon, sementara EK merupakan karyawan salon," kata Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto.
![]() |
Tri mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Keluarga korban merasa janggal dengan kematian PK.
Kedua pelaku pun oleh polisi untuk saat ini dijerat pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi juga memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh salon tersebut ilegal.
"Saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan