Terungkap Pelaku Suntik Payudara Maut Sleman Pakai Bahan Ilegal

Terungkap Pelaku Suntik Payudara Maut Sleman Pakai Bahan Ilegal

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 29 Mei 2024 13:31 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Ilustrasi. Foto: Grandyos Zafna
Sleman -

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka buntut seorang perempuan warga Jogja berinisial PK (27) tewas setelah melakukan suntik payudara di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman. Polisi mengungkap bahan yang dipakai tersangka ilegal.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan dari hasil pemeriksaan salon tersebut tidak memiliki izin tindakan medis. Selain itu bahan yang digunakan juga ilegal.

"Yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal. Ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," kata Ardi saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat suntik dan lain-lainnya telah dibawa ke labfor.

"Banyak. Termasuk si korban juga sudah diautopsi, ada beberapa organ juga kita bawa ke lab Semarang dan alat suntik kita bawa ke lab Semarang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, salon TKP suntik payudara itu kini sudah ditutup kepolisian dan dipasangi garis polisi.

"Ya sudah kita tutup, (kami pasang) police line. Karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan warga Jogja berinisial PK (27) tewas setelah melakukan suntik payudara di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman, Sabtu (25/4) lalu.

Polisi menangkap dua orang setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik salon kecantikan dan karyawannya.

"Tersangka SMT (40) merupakan pemilik salon, sementara EK (36) merupakan karyawan salon," kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto kepada wartawan, Selasa (28/5).

Kedua pelaku oleh polisi untuk saat ini dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.




(rih/sip)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads