Seorang wanita berinisial PK (27) warga Jogja tewas setelah melakukan suntik payudara di salah satu salon daerah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Sleman. Begini kesaksian warga soal salon tersebut.
Salah seorang tukang parkir di sekitar salon itu, Sarimin mengatakan, sepengetahuannya salon itu sudah beroperasi sejak lama dan banyak pengunjung.
"Itu bukanya jam 1 siang sampai jam 10 malam kayaknya. Ya kadang ada liburnya. Itu salonnya ya ramai. Itu tahunya ya salon potong rambut biasa," kata Sarimin saat ditemui, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Sarimin, tidak terlalu mengenal pemilik maupun karyawan salon.
"Itu nggak kenal. Nggak pernah bersosialisasi," bebernya.
Sarimin mengaku tak tahu-menahu soal kasus suntik payudara berujung maut itu. Saat siang, Sabtu (25/5) pekan lalu, dirinya melihat tidak ada keramaian apa pun.
"Siang hari nggak ada apa-apa. Baru malam itu ada ramai-ramai mengerubungi. Mungkin polisi," kata Sarimin.
Salah satu warga yang berjualan di sekitar lokasi salon mengatakan garis polisi sudah terpasang beberapa waktu lalu. Seingat pria yang tidak mau disebutkan namanya itu sudah sejak Sabtu (25/5) garis polisi terpasang.
"Sudah beberapa hari yang lalu. Kemungkinan dari Sabtu itu," ujarnya.
Dia melanjutkan, salon itu tiba-tiba tutup. Bahkan sepengetahuannya di hari Sabtu itu tidak ada keramaian.
"Tahu-tahu udah tutup, nggak ada ramai-ramai," ujarnya.
Pantauan detikJogja, lokasi salon berada di daerah Babarsari dekat kawasan kampus. Dari jalan utama, lokasi salon agak masuk ke dalam dan berada di deretan warung makan dan kelontong.
Salon tersebut dari luar nampak tidak terlalu besar dengan lebar bangunan sekitar tiga meter. Bentuk salon hanya seperti bangunan toko kelontong. Nama plang salon pun sudah nampak pudar.
Di depan salon, kini sudah terpasang garis polisi melintang. Selain itu garis polisi juga dipasang di gagang rolling door.
"Ya sudah kita tutup, (kami pasang) police line. Karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/5).
Ardi bilang, dari hasil pemeriksaan salon tersebut tidak memiliki izin tindakan medis. Selain itu bahan yang digunakan juga ilegal.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan warga Jogja berinisial PK (27) tewas setelah melakukan suntik payudara di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman, Sabtu (25/4) lalu.
Polisi menangkap dua orang setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik salon kecantikan dan karyawannya.
"Tersangka SMT (40) merupakan pemilik salon, sementara EK (36) merupakan karyawan salon," kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto kepada wartawan, Selasa (28/5).
Kedua pelaku oleh polisi untuk saat ini dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa