Lokasi pembuangan sampah ilegal kembali terendus di Gunungkidul. Kali ini lokasinya terkuak di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang.
Pantauan detikJogja di lokasi pada Kamis (23/5/2024) siang, lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut terletak kira-kira satu kilometer dari permukiman warga. Sampah tersebut bercampur aduk antara yang organik dan anorganik.
Lokasi pembuangan sampah tampak dikeruk sehingga berlubang menyerupai kawah dengan kedalaman kira-kira 10 meter. Lokasi tersebut termasuk kawasan karst.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak papan larangan pembuangan sampah terpasang di lokasi. Papan tersebut bertuliskan 'DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI TEMPAT INI!!! KETENTUAN PERDA NO 14 TAHUN 2020'.
Selain itu tampak juga tulisan 'Membuang sampah tidak pada tempatnya di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)'.
Ditemui di lokasi, pemilik lahan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, Antonius Heri Triyanto mengaku lahannya sudah 'direlakan' sejak enam bulan lalu. Dia mengungkapkan adalah inisiatifnya membuka lahannya karena warga kewalahan sejak TPA Piyungan ditutup.
"Awal mula semenjak TPA Piyungan ditutup mulai kewalahan. Kita punya inisiatif olah (sampah) sendiri di sini," jelas Heri kepada wartawan.
Patok Tarif
Upayanya menjadikan lahan miliknya sebagai TPA ilegal bukannya dilakukan secara gratis. Heri mengaku memungut biaya per kepala keluarga (KK).
"Kalau KK rumah tangga Rp 25-30 ribu per bulan," jelasnya.
Heri mengaku memiliki sekitar 200 KK pelanggan dari Kabupaten Sleman dan 100 KK dari Panggang. Jumlah sampah di tempatnya lebih banyak berasal dari Sleman.
"Sekitar 200 KK untuk yang Sleman. Ada 100 (KK pelanggan) yang di Panggang," ungkapnya.
"Selama ini sudah ada 3-4 ton (sampah). Lebih banyak yang dari luar (Sleman)," lanjutnya.
![]() |
Ngaku Kantongi Izin dari Komnas PPLH
Heri melanjutkan, dirinya sudah mendapatkan izin dari Komisi Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (PPLH). "Komnas PPLH sudah ada (izin) juga tinggal ngurusin ke Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup," ujar dia.
"Rencana (mengelola sampah) pakai alat dan butuh biaya," katanya.
Sementara ini, Heri mengaku menyortir sampah tersebut. Lalu, sampah sisanya dibakar. Selain itu, Heri mengaku petugas hanya menutup lokasi tersebut hingga mendapatkan izin dari DLH.
"Saya cuma sementara manual saya sortir, terus saya bakar," ungkapnya.
Respons DLH Gunungkidul
Terpisah, Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono, mengaku mendapatkan informasi adanya izin tersebut. Namun, Harry menjelaskan izin yang dimaksud kemungkinan adalah izin usaha.
Dia memastikan tidak ada izin secara resmi pembuangan sampah dari DLH.
"Saya dapat informasi demikian tapi itu izin usahanya atau apalah. Tapi yang jelas dokumen secara resmi ke kami belum ada," kata Harry kepada wartawan melalui telepon, Kamis (23/5/2024).
Harry mengatakan pihaknya sempat menyuruh untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Sebab itu, Harry mengungkapkan tempat tersebut ditutup secara permanen.
"Kita hentikan permanen untuk tidak dilakukan pembuangan lagi. Tahapan yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu ada informasi masuk. Kemudian ada teman yang investigasi ke sana dan sudah bertemu dengan yang bersangkutan untuk menghentikan," jelasnya.
"Namun, masih melakukan aktivitas. Kami surati untuk dihentikan sekaligus kami memasang papan itu bersama Satpol PP," ungkapnya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan