Lokasi pembuangan sampah ilegal ditemukan di Kapanewon Panggang, Gunungkidul. Uniknya, pemilik lahan memang 'merelakan' lahannya sebagai lokasi pembuangan sampah dengan memungut biaya.
Pemilik lahan mengaku menerima biaya pembuangan sampah sebanyak Rp 25-30 ribu per kepala keluarga (KK).
"Kalau KK rumah tangga Rp 25-30 ribu per bulan," jelas pemilik lahan pembuangan sampah ilegal di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Antonius Heri Triyanto, kepada wartawan saat ditemui di lahannya, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengaku memiliki sekitar 200 KK pelanggan dari Kabupaten Sleman dan 100 KK dari Panggang. Jumlah sampah di tempatnya lebih banyak berasal dari Sleman.
"Sekitar 200 KK untuk yang Sleman. Ada 100 (KK pelanggan) yang di Panggang," ungkapnya.
"Selama ini sudah ada 3-4 ton (sampah). Lebih banyak yang dari luar (Sleman)," lanjutnya.
Sementara itu, Heri mengaku berinisiatif membuka lahan pembuangan sampah lantaran warga di luar Gunungkidul kewalahan membuang sampah sejak TPA Piyungan ditutup.
"Awal mula semenjak TPA Piyungan ditutup mulai kewalahan. Kita punya inisiatif olah (sampah) sendiri di sini," jelas Heri kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Kamis (23/5/2024).
Heri mengaku lahan pembuangan sampah ilegal tersebut dibuka sejak enam bulan lalu. Adapun sampah tersebut berasal dari Panggang dan Sleman.
"Ini beroperasi sekitar 6 bulanan sejak Piyungan ditutup. Sampah kemarin punya dari luar Gunungkidul, cuma daerah Sleman. Kita juga ada merekrut sampah dari Gunungkidul dari pasar di desa," sebutnya.
Heri menerangkan pembukaan lahan seluar kira-kira 2 ribu meter persegi pembuangan sampah itu awalnya memang untuk sampah dari luar Gunungkidul. Lokasi yang digunakan merupakan lahan tidak produktif.
"Awalnya tetap untuk (sampah) dari luar. Dulu ini lahan tidak produktif karena batu-batu," tuturnya.
Terkait alasan pembukaan lahan pribadinya untuk pembuangan sampah, Heri mengaku mendapat tawaran untuk membuat tempat pembuangan sampah dari temannya yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis sampah.
"Dulu teman ibaratnya lama berkecimpung di bidang itu dan saya ditawarkan untuk ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, lokasi pembuangan sampah ilegal milik Heri telah ditutup oleh Satpol PP. Kepala Satpol PP Edi Bagus mengatakan pembuangan sampah tersebut telah melanggar Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Sampah ini kan diatur oleh perda. Kami menutup sampah di Panggang kan kita membantu DLH. Kita memasang papan informasi penutupan itu," jelas Edi kepada wartawan melalui telepon, Kamis (23/5).
(aku/apu)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa