Lagi-lagi Muncul Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Kini di Panggang

Lagi-lagi Muncul Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Kini di Panggang

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 23 Mei 2024 15:37 WIB
Lokasi pembuangan sampah ilegal di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Kamis (23/5/2024).
Lokasi pembuangan sampah ilegal di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Kamis (23/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Tempat pembuangan sampah ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Gunungkidul. Kali ini, sampah tersebut dibuang di tengah alas di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang.

Pantauan detikJogja di lokasi pada Kamis (23/5/2024) siang, lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut terletak kira-kira satu kilometer dari permukiman warga. Sampah tersebut bercampur aduk antara yang organik dan anorganik.

Lokasi pembuangan sampah tampak dikeruk sehingga berlubang menyerupai kawah dengan kedalaman kira-kira 10 meter. Lokasi tersebut termasuk kawasan karst.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampah tampak menumpuk di sisi lubang. Sisanya dibuang di lubang tersebut.

Tampak sampah di sisi lubang dibakar sehingga menimbulkan kepulan asap. Bau menyengat menguar dari tumpukan sampah tersebut.

ADVERTISEMENT

Tampak papan larangan pembuangan sampah terpasang di lokasi. Papan tersebut bertuliskan 'DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI TEMPAT INI!!! KETENTUAN PERDA NO 14 TAHUN 2020'.

Selain itu tampak juga tulisan 'Membuang sampah tidak pada tempatnya di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)'

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edi Basuki, menerangkan pihaknya menutup sampah tidak berizin tersebut pada hari ini. Sebab, aktivitas tersebut melanggar Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Sampah ini kan diatur oleh perda. Kami menutup sampah di Panggang kan kita membantu DLH. Kita memasang papan informasi penutupan itu," jelas Edi kepada wartawan melalui telepon, Kamis (23/5/2024).

Dia mengaku upaya lainnya telah dilakukan baik dari pihak Satpol PP maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seperti menyosialisasikan larangan pembuangan sampah dari luar Gunungkidul.

"Upaya yang lain dari DLH dan kita pun mensosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai kita menjadi tempat pembuangan sampah dari luar daerah," katanya.

Ditemui di lokasi, pemilik lahan pembuangan sampah ilegal, Antonius Heri Triyanto, menerangkan lahan tersebut miliknya sendiri. Dia berinisiatif membuka lahan pembuangan sampah lantaran warga di luar Gunungkidul kewalahan membuang sampah sejak TPA Piyungan ditutup.

"Awal mula semenjak TPA Piyungan ditutup mulai kewalahan. Kita punya inisiatif olah (sampah) sendiri di sini," jelas Heri kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Kamis (23/5/2024).

Antonius Heri Triyanto, pemilik lahan lokasi pembuangan sampah ilegal di di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Kamis (23/5/2024).Antonius Heri Triyanto, pemilik lahan lokasi pembuangan sampah ilegal di di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Kamis (23/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja

Heri mengaku lahan pembuangan sampah ilegal tersebut dibuka sejak enam bulan lalu. Adapun sampah tersebut berasal dari Panggang dan Sleman.

"Ini beroperasi sekitar 6 bulanan sejak Piyungan ditutup. Sampah kemarin punya dari luar Gunungkidul, cuma daerah Sleman. Kita juga ada merekrut sampah dari Gunungkidul dari pasar di desa," sebutnya.

Adapun jumlah sampah yang terkumpul, Heri mengatakan sebanyak sekitar 3-4 ton. Sampah dibuang satu hingga dua truk per pekannya.

"Selama ini sudah ada 3-4 ton. Bawanya pakai truk, seminggu satu sampai dua kali," katanya.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads