Seorang bocah bernama Abhipraya (10) warga Cebongan, Mlati, menyerahkan seekor trenggiling (Manis javanica) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Satwa dilindungi itu ditemukan bergelantungan di pohon sengon di pinggir Jembatan Sungai Blongkeng, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Abhi menceritakan, trenggiling itu awalnya ditemukan oleh saudaranya saat sedang jalan-jalan di sekitar sungai pada hari Minggu (7/12/2025) lalu. Hewan tersebut kemudian dibawa pulang oleh kerabat Abhi.
"Trenggilingnya dibawa pulang sama saudara. Katanya buat saya, karena tahu saya suka hewan," kata Abhi saat ditemui di rumahnya, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku setelah mendapatkan kabar saudaranya menangkap trenggiling, keesokan harinya Abhi bersama orang tuanya berangkat ke Magelang untuk mengambil hewan tersebut. Niat awalnya hendak dipelihara.
Akan tetapi, Abhi lalu berinsiatif mencari informasi di internet soal hewan tersebut. Dia lalu mengetahui trenggiling merupakan hewan dilindungi. Oleh karena itu, dia mengurungkan niat untuk memelihara trenggiling itu dan berencana menyerahkan ke BKSDA atas saran saudaranya.
"Karena kalau dikembalikan ke tempat dimana ditemukan akan berbahaya bagi hewan itu. Kasihan kalau ditemukan atau ditangkap oleh orang yang tidak tepat, maka diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat yang seharusnya," ujarnya.
Terpisah, Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penerimaan satwa dilindungi itu. Satwa itu diserahkan ke BKSDA pada Selasa (9/12) kemarin. Saat ini, trenggiling tersebut telah berada dalam perawatan tim medis BKSDA di UPS Bunder.
"Setelah diserahkan, sementara kami akan cek kesehatannya di Unit Penitipan Satwa (UPS) kami di Bunder, Gunungkidul," kata Dyah saat dihubungi hari ini.
Dia bilang penanganan selanjutnya yakni memastikan kesehatan satwa tersebut. Untuk saat ini, trenggiling itu masih menjalani masa observasi sebelum nantinya dikembalikan ke rumah aslinya di alam liar.
"Nanti setelah dinyatakan sehat, kami akan lakukan translokasi atau pelepasliaran di lokasi yang sudah disurvei oleh tim kami," ujar Dyah.
Dyah menjelaskan meskipun secara fisik trenggiling tersebut terlihat sehat, proses rehabilitasi, dan kajian perilaku tetap diperlukan sebelum pelepasliaran.
"Kami harus melakukan evaluasi dulu. Kita kaji sifat keliarannya, apakah masih takut dengan manusia atau justru sudah tidak bisa mencari makan sendiri. Itu penting untuk menentukan tindak lanjut berikutnya agar saat dilepas mereka bisa bertahan hidup," tambahnya.
Lebih lanjut, Dyah juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan memelihara satwa dilindungi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Satwa dilindungi memang tidak boleh dipelihara oleh masyarakat, kecuali satwa tersebut merupakan hasil penangkaran resmi yang bersertifikat, misalnya Jalak Bali hasil penangkaran, itu diperbolehkan," pungkasnya.
(alg/ams)












































Komentar Terbanyak
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja