Pembuangan sampah ilegal terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Gunungkidul, kini di Kapanewon Panggang. Pemilik lahan mengaku mengantongi izin dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH). Merespons hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul membuka suara.
"Komnas PPLH sudah ada (izin) juga tinggal ngurusin ke Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup," jelas pemilik lahan pembuangan sampah ilegal di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Antonius Heri Triyanto, kepada wartawan saat ditemui di lahannya, Kamis (23/5/2024).
Heri berencana mengelola sampah tersebut menggunakan alat. Namun begitu, biaya menjadi kendala utamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana (mengelola sampah) pakai alat dan butuh biaya," katanya.
Sementara ini, Heri mengaku menyortir sampah tersebut. Lalu, sampah sisanya dibakar. Selain itu, Heri mengaku petugas hanya menutup lokasi tersebut hingga mendapatkan izin dari DLH.
"Saya cuma sementara manual saya sortir, terus saya bakar," ungkapnya.
DLH Gunungkidul Buka Suara
Terpisah, Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono, mengaku mendapatkan informasi adanya izin tersebut. Namun, Harry menjelaskan izin yang dimaksud kemungkinan adalah izin usaha.
Dia memastikan tidak ada izin secara resmi pembuangan sampah dari DLH.
"Saya dapat informasi demikian tapi itu izin usahanya atau apalah. Tapi yang jelas dokumen secara resmi ke kami belum ada," kata Harry kepada wartawan melalui telepon, Kamis (23/5/2024).
Harry mengatakan pihaknya sempat menyuruh untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Sebab itu, Harry mengungkapkan tempat tersebut ditutup secara permanen.
"Kita hentikan permanen untuk tidak dilakukan pembuangan lagi. Tahapan yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu ada informasi masuk. Kemudian ada teman yang investigasi ke sana dan sudah bertemu dengan yang bersangkutan untuk menghentikan," jelasnya.
"Namun, masih melakukan aktivitas. Kami surati untuk dihentikan sekaligus kami memasang papan itu bersama Satpol PP," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, lokasi pembuangan sampah ilegal milik Heri telah ditutup oleh Satpol PP. Kepala Satpol PP Edi Bagus mengatakan pembuangan sampah tersebut telah melanggar Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Sampah ini kan diatur oleh perda. Kami menutup sampah di Panggang kan kita membantu DLH. Kita memasang papan informasi penutupan itu," jelas Edi kepada wartawan melalui telepon, Kamis (23/5).
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi