DLH Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Alasannya

DLH Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Alasannya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 15 Mei 2024 15:17 WIB
Ilustrasi Sampah di Jogja
Ilustrasi Sampah di Jogja Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman mengeluarkan kebijakan tidak lagi mengambil sampah organik sisa makanan, buah, sayuran dan sejenisnya di masyarakat. Hal itu dilakukan karena dinas belum bisa mengolah sampah organik dengan baik.

"Jadi sebetulnya bukannya kami tidak mau, pemerintah tidak mau menanggung pengelolaan sampah organik, tidak, karena kami belum bisa mengolah," kata Kepala DLH Sleman, Epiphana Kristiyani kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Dia menjelaskan, pelayanan pengambilan sampah dari swasta diambil dua kali dalam seminggu. Sehingga sampah organik akan cepat membusuk dan menimbulkan bau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kebanyakan sampah organik akibat sistem pelayanan kita biasanya oleh penggerobak atau jasa pengangkut swasta itu kan diambilnya seminggu 2 kali. Itu pasti sampahnya berbau. Padahal TPST kita itu kan jaraknya dengan permukiman kan tidak ada 500 meter," jelasnya.

Kendati demikian, kata Epiphana, pemerintah kemudian tak serta merta lepas tangan. Pihaknya berupaya memaksimalkan operasional TPST yang telah dibangun, yakni di Tamanmartani dan Minggir.

ADVERTISEMENT

"Ya ini bertahap, sehingga kami sekarang berupaya mengoptimalkan operasional (TPST) Tamanmartani, Minggir, kemudian nanti ada TPST ketiga dan sebagainya," ujarnya.

DLH mengajak semua masyarakat untuk membiasakan memilah sampah dari rumah.

"Kita terbiasa mencampur sampah, sehingga mau diolah seperti apa juga bingung. Kalau dicampur mau diapakan juga bingung, kalau dibakar juga pembakarannya tidak sempurna, mau diolah, siapa yang mau mengolah kalau tercampur seperti itu," katanya.

Kebijakan DLH Sleman Dikritik Walhi

Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta Elki Setiyo Hadi menyebut apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman menunjukkan bahwa mereka melepaskan dan melakukan pembiaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya.

"Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah," kata Elki, Rabu (15/5).

Elki melanjutkan, Pemkab Sleman berdalih bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respons dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah mengklaim bahwa Kabupaten Sleman telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu TPST di beberapa titik.

"Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan," ucapnya.

Menurut WALHI, Kebijakan Pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan seperti di Sleman.

"Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya," bebernya.

WALHI kemudian memberikan rekomendasi agar Pemkab Sleman bisa menyediakan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik. Kemudian, meminta adanya pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman. Selanjutnya agar ada penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman.




(apu/apl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads