Tiga truk bermuatan sampah dari Sleman diusir usai tepergok hendak membuang sampah di wilayah Klaten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani, menegaskan bahwa truk pengangkut sampah itu milik swasta. Pihaknya menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap jasa pengangkut sampah swasta buntut kejadian tersebut.
"Bukan, panjenengan (Anda) boleh tanya ke Klaten, itu bukan dari pemkab, jasa pengangkut swasta," kata Epiphana saat dihubungi wartawan, Senin (17/3/2025), dilansir detikJogja.
"Ya kita akan panggil jasa pengangkut swasta yang tercatat di kami, kalau ada yang tidak tercatat kemudian kami tahu ya sekaligus kami panggil untuk kami beri pembinaan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembinaan dilakukan agar hal serupa tak terulang. Dia mempersilakan pihak terkait memberi sanksi bila ke depan kembali terjadi pelanggaran.
"Jadi kalau setelah itu kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran ya monggo, nanti siapa yang menemukan kalau mau diberi sanksi oleh yang bersangkutan ya silakan saja. Karena kami sudah melakukan pembinaan," lanjut Epiphana.
Sebelumnya, Muspika dan Pemkab Klaten mengusir tiga truk sampah dari Sleman usai tepergok hendak membuang sampah di Klaten. Video aksi pengusiran itu juga sempat beredar di media sosial.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 2 menit yang diunggah di media sosial itu terlihat truk dihentikan di jalan. Tampak juga petugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup di lokasi.
Tiga truk dengan nomor polisi AB 8851 ZQ, G 1928 CE, dan AB 8595 YK seluruhnya ditutup terpal dengan rapat. Dalam video dinarasikan mereka dihentikan di simpang tiga Dusun Soka, Desa Keputran, Kecamatan Kemalang, Klaten.
"Pak Camat Kemalang bersama Satpol PP, Polsek, Koramil dan Dinas Lingkungan HidupKabupaten Klaten menyuruh putar balik truk bermuatan sampah dari Sleman yang masuk ke wilayah Kecamatan Kemalang. Truk yang masuk berjumlah 3 truk dan semua dipaksa putar balik ke asalnya," bunyi kalimat penjelas postingan di akun Instagram merapi_uncover sebagaimana dikutip detikJateng, Senin (17/3/2025).
Camat Kemalang, Kuncoro, membenarkan peristiwa tersebut. Dia menegaskan Klaten memiliki Perda yang melarang sampah dari luar daerah dibuang ke Klaten.
"Kemarin itu adalah pengiriman sampah dari wilayah Sleman. Itu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah), seseorang atau badan dilarang memasukkan sampah dari luar daerah," ungkap Kuncoro saat ditemui detikJateng di DPRD Klaten, Senin (17/3).
Menurut Kuncoro, beberapa waktu sebelum kejadian itu juga ada pembuangan sampah serupa. Tetapi dirapatkan dengan Muspika dan DLH diingatkan kemudian berhenti.
"Tanggal 10 Maret kemarin kita sudah rapatkan dengan Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, DLH dan yang terkait. Yang jelas tidak ada dokumen yang mendukungnya, monggo dinilai (ilegal atau tidak)," terang Kuncoro.
(afn/apu)