Pemkab Klaten Surati DLH Sleman Buntut 3 Truk Tepergok Hendak Buang Sampah

Pemkab Klaten Surati DLH Sleman Buntut 3 Truk Tepergok Hendak Buang Sampah

Achmad Husein Syauqi - detikJateng
Selasa, 18 Mar 2025 16:19 WIB
Ilustrasi Sampah di Jogja
Ilustrasi sampah di Jogja. Foto: Edi Wahyono
Klaten -

Tiga truk pengangkut sampah dari Kabupaten Sleman, Yogyakarta, diusir saat hendak buang sampah di Desa Dompol, Kecamatan Kemalang, Klaten. Pemkab Klaten melayangkan surat ke Sleman sebagai tindak lanjut.

"Tindak lanjut DLH Klaten atas kejadian sampah ilegal yang disinyalir dari Kabupaten Sleman masuk ke wilayah Kecamatan Kemalang antara lain DLH telah mengirimkan surat pelarangan dan sampah ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Klaten," ungkap Kabid Pengendalian Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Sriyanto kepada detikJateng, Selasa (18/3/2025) siang.

Dijelaskan Sriyanto, surat itu ditujukan kepada DLH Kabupaten Sleman tembusan kepada Bupati Klaten. Tembusan juga kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tembusan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten dengan nomor surat B/600.4.15/162/2025/25," jelas Sriyanto.

DLH dan Satpol PP yang difasilitasi oleh Camat Kemalang, sambung Sriyanto, juga telah melakukan pembinaan dan Sosialisasi perda nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. Serta sosialisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan pembuangan sampah ilegal di bekas tambang di Kecamatan Kemalang.

ADVERTISEMENT

"Sosialisasi dihadiri oleh Forkopimcam, kepala desa se-Kecamatan Kemalang, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Melakukan sidak gabungan yang terdiri dari kecamatan, Polsek, Koramil, DLH dan Satpol PP di jalur pengangkutan sampah ilegal," sebut Sriyanto.

Sriyanto menambahkan upaya pencegahan dengan membuat spanduk larangan dan memasangnya di area-area strategis. Rencananya Pemkab Klaten juga akan bersurat ke Sekda provinsi.

"Kabupaten Klaten akan segera membuat surat permohonan kepada Sekda provinsi Jawa Tengah agar dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan pembuangan sampah ilegal yang disinyalir berasal dari Kabupaten Sleman. Karena persoalan ini melibatkan kewenangan lintas provinsi (Jawa Tengah dan DIY) sehingga kabupaten Klaten tidak semakin jauh dirugikan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," pungkas Sriyanto.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan, menyatakan koordinasi terakhir DLH Klaten sudah membuat surat ke Pemkab Sleman. Khususnya berkaitan dengan pengelolaan sampah di Sleman.

"Dari DLH kirim surat ke Sleman khusunya dinas terkait pengelolaan sampah di Sleman. Kita terus koordinasi dengan Muspika Kecamatan Kemalang untuk patroli," kata Joko kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, tiga truk sarat muatan sampah dari Kabupaten Sleman, DIY, diusir saat diduga hendak membuang sampah di wilayah Klaten. Aksi pengusiran yang dilakukan Muspika dan Dinas terkait itu viral.

Dalam rekaman video berdurasi sekitar 2 menit yang diunggah di media sosial itu, terlihat truk dihentikan di jalan. Tampak juga petugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup di lokasi.

Tiga truk dengan nomor polisi AB 8851 ZQ, G 1928 CE, dan AB 8595 YK seluruhnya ditutup terpal dengan rapat. Dalam video dinarasikan mereka dihentikan di simpang tiga Dusun Soka, Desa Keputran, Kecamatan Kemalang, Klaten.

"Kemarin itu adalah pengiriman sampah dari wilayah Sleman. Itu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah), seseorang atau badan dilarang memasukkan sampah dari luar daerah," ungkap Camat Kemalang, Kuncoro saat ditemui detikJateng di DPRD Klaten, Senin (17/3).




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads