Bolehkah Memejamkan Mata Saat Sholat? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Memejamkan Mata Saat Sholat? Ini Penjelasan Hukumnya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Selasa, 26 Mar 2024 15:19 WIB
Ilustrasi salat (sholat).
Ilustrasi salat. Foto: Getty Images/CihatDeniz
Jogja - Umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan sholat secara khusyuk. Sebagian orang menjalankan sholat dengan memejamkan mata agar lebih khusyuk. Lantas, bolehkah memejamkan mata saat sholat?

Setiap muslim yang melaksanakan sholat pastinya menginginkan agar ibadahnya dilakukan dengan penuh khusyuk. Namun, untuk mencapai tingkat khusyuk tersebut, cara yang ditempuh dapat berbeda antara satu individu dengan yang lainnya.

Berikut penjelasan mengenai hukum memejamkan mata saat sholat. Simak di bawah ini!

Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat

Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh beberapa orang untuk mencapai khusyuk adalah dengan menutup mata ketika sholat. Meskipun ada juga yang memilih cara lain, seperti melaksanakan sholat di tempat yang sepi, dalam kegelapan, atau di lingkungan yang tenang.

Beberapa ulama berpendapat bahwa memejamkan mata saat sholat tidak menjadi masalah selama niatnya baik. Contohnya, seseorang mungkin tidak memejamkan mata saat sholat karena khawatir akan terganggu oleh objek visual di sekitarnya atau karena takut kehilangan konsentrasi dalam sholat.

Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 1 karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa hadits yang menyatakan bahwa memejamkan mata saat sholat merupakan perbuatan yang makruh tidak dapat ditemukan dalam hadis yang sahih.

Ibnu Qayyim berkata, "Yang benar, jika membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan sholat maka hal itu lebih utama. Sebaliknya, jika membuka mata dapat mengganggu kekhusyukan, disebabkan adanya ukiran, lukisan dan lain sebagainya pada arah kiblat, maka memejamkan mata bukan saja dibolehkan, tapi justru jika ditinjau dari maksud syariat hal ini lebih tepat bila dinyatakan sesuai anjuran dibanding bila dinyatakan makruh."

Namun, terkait dengan kebiasaan menutup mata saat sholat, hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ummi Ayanih dalam buku Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sholat dengan cara memejamkan mata.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Dirangkum dari laman NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad Dimyati dalam I'anatut Thalibin merinci hukum memejamkan mata menjadi empat perincian, yakni boleh, sunnah, wajib, dan makruh. Berikut Penjelasannya:

1. Boleh

Menutup mata saat sholat pada dasarnya diperbolehkan dan tidak dianggap makruh karena tidak ada larangan yang secara khusus melarangnya. Tindakan menutup mata selama sholat diizinkan selama aman dan tidak membahayakan.

"Tidak dianggap makruh untuk menutup mata saat sholat karena tidak ada dalil yang melarangnya."

2. Wajib

Menutup mata dapat menjadi wajib jika ada yang tidak menutup aurat di antara orang yang bershalat. Tujuannya adalah untuk menjaga pandangan.

"Wajib menutup mata jika ada yang tidak berpakaian sopan dalam shaf sholat."

3. Sunnah

Disarankan untuk menutup mata saat sholat di tempat yang memiliki banyak gambar atau ukiran. Tindakan menutup mata direkomendasikan ketika kondisi ini dapat mengganggu konsentrasi.

"Disarankan untuk menutup mata jika sholat di tempat yang penuh dengan gambar atau ukiran yang dapat mengganggu konsentrasi."

4. Makruh

Dianjurkan untuk tidak menutup mata saat sholat dalam situasi berbahaya. Contohnya, saat sholat di tempat yang berisiko seperti lokasi dengan banyak ular atau hewan berbahaya lainnya, karena menutup mata dapat mengancam keselamatan diri.

"Dianjurkan untuk tidak menutup mata saat sholat dalam situasi berbahaya, seperti di tempat dengan kehadiran banyak ular atau binatang berbahaya lainnya, karena dapat membahayakan keselamatan diri."


Demikian penjelasan mengenai hukum memejamkan mata saat sholat. Semoga bermanfaat, Dab!




(par/aku)

Hide Ads