Bolehkah Puasa Syawal Dimulai Hari Jumat? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Dimulai Hari Jumat? Ini Penjelasan Hukumnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 04 Apr 2025 08:53 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi puasa. (Foto: Shutterstock)
Jogja -

Puasa Syawal adalah amalan sunnah yang bisa mulai dikerjakan tepat sehari setelah Idul Fitri. Lalu, bagaimana jika kemarin berhalangan dan baru bisa memulainya pada hari Jumat? Begini penjelasan hukumnya.

Dalam syariat Islam, menyendirikan puasa pada hari Jumat saja sebaiknya dihindari. Hal ini didasarkan sabda Nabi Muhammad SAW mengenai hal tersebut yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dan dibawakan oleh Imam Bukhari dan Muslim di antaranya.

Apakah ini berarti seorang muslim tidak bisa memulai puasa sunnah 6 hari Syawal pada hari Jumat? Guna menjawab pertanyaan itu, baca uraian ringkasnya yang telah detikJogja siapkan di bawah ini, yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu Puasa Sunnah 6 Hari Syawal

Sebelum membahas hukum mulai puasa Syawal 6 hari pada Jumat, detikers harus tahu waktu pelaksanaan puasa Syawal itu sendiri dahulu. Dinukil dari buku Tentang Puasa Syawal Enam Hari oleh Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar, Imam an-Nawawi berkata:

قال أصحابنا والأفضل أن تصام الستة متوالية عقب يوم الفطر فإن فرقها أو أخرها عن أوائل شوال إلى أواخره حصلت فضيلة المتابعة لأنه يصدق أنه أتبعه ستا من شوال

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sahabat-sahabat kami (dari mazhab Syafi'iyyah) berkata, yang afdhal adalah puasa Syawal sebanyak enam hari dilakukan secara langsung dan berurutan setelah Idul Fitri. Jika dilakukan secara terpisah atau diakhirkan dari awal-awal bulan sampai akhir bulan, masih tetap mendapat keutamaannya karena hal ini pantas untuk dikatakan puasa Ramadan dan diikuti puasa Syawal sebanyak enam hari." (Syarh Shahih Muslim, jilid 8, halaman 56)

Keterangan senada juga dihadirkan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitabnya, Al-Mughni:

فلا فرق بين كونها متتابعة أو متفرقة في أول الشهر أو في آخره لأن الحديث ورد بها مطلقاً من غير تقييد، ولأن فضيلتها لكونها تصير مع الشهر ستة وثلاثين يوماً، والحسنة بعشر أمثالها فيكون ذلك. كثلاثمائة وستين يوماً وهو السنة كلها فإذا وجد ذلك في كل سنة صار كصيام الدهر كله وهذا المعنى يحصل بالتفريق والله أعلم

Artinya: "Tidak ada perbedaan jika puasa tersebut dilakukan langsung setelah Ramadan secara berkesinambungan atau dilakukan secara terpisah pada awal atau akhir bulan. Hal itu karena lafal hadits menyebutkan secara mutlak tanpa memberi batasan dan karena keutamaannya terhitung bersama satu bulan (Ramadan) dengan dilengkapi Syawal menjadi 36 hari. Adapun kebaikannya dilipatgandakan sepuluh kali lipat, maka jadilah seperti puasa 360 hari, yaitu setahun penuh. Jika yang demikian itu dilakukan setiap tahun. maka seperti puasa sepanjang masa. Keutamaan yang seperti ini masih akan didapatkan jika dilakukan secara terpisah, wallahu a'lam." (Al-Mughni, jilid 3, hal 177)

Akhir kata, puasa Syawal jumlahnya enam hari. Puasa ini boleh mulai dikerjakan H+1 Lebaran alias 2 Syawal. Puasa Syawal juga diperkenankan mulai dikerjakan pada pertengahan maupun akhir bulan Syawal. Mau dilakukan berturut-turut maupun berpisah juga diperbolehkan.

Hukum Puasa Syawal Mulai Hari Jumat

Berdasar penjelasan dalam buku Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hari Ahadi, hadits yang melatarbelakangi anjuran tidak berpuasa pada hari Jumat adalah:

لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: "Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya." (HR Bukhari no 1985 dan Muslim no 1144)

Mengacu hadits di atas, maka detikers boleh-boleh saja mulai puasa Syawal pada hari Jumat. Yang penting, dibarengi puasa sehari setelah atau sebelumnya. Pun juga bila terpaksa hanya bisa berpuasa pada Jumat-nya saja, maka hukum puasa tersebut adalah makruh, tidak sampai haram.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, "Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan (berpuasa pada hari Jumat) bermakna makruh." (Fathul Bari, IV/234)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin memberi keterangan yang logis untuk urusan ini:

نسأل لماذا لا نحمل النهي على التحريم ؟ فالرسول أكد النهي (لا يصومن) فلماذا لا نقول إنه حرام ؟ نقول لأن الرسول عليه الصلاة والسلام أباح صومه إذا ضم إليه يوم قبله أو يوم بعده ولو كان صومه حراماً ما صار حلالاً بالضم كصوم يوم العيد مثلاً فإنه لا يجوز صومه ولو ضم إليه يوماً آخر قبله أو بعده

Artinya: "Sekarang kita bertanya, kenapa larangan berpuasa pada hari Jumat tidak dimaknakan bahwa hukumnya haram? Padahal Rasulullah memberikan penekanan terhadap larangan tersebut dengan mengatakan, 'Jangan sekali-kali..' Lalu kenapa tidak kita katakan hukumnya haram? Jawabannya, itu dikarenakan Rasulullah SAW membolehkan berpuasa pada hari Jumat apabila digabung dengan sehari sebelum atau sehari setelahnya, seandainya berpuasa pada hari Jumat haram maka tidak bisa menjadi halal semata karena digabungkan dengan hari lain. Seperti (haramnya berpuasa) pada hari raya misalnya, di mana tidak boleh berpuasa pada saat hari raya meskipun digabung dengan berpuasa sehari sebelum atau setelahnya." (Ta'liqat 'ala al-Kafi, III/242)

Akhir kata, detikers boleh memulai puasa 6 hari Syawal pada hari Jumat. Meski begitu, sebaiknya dengan melakukan puasa sehari atau sebelumnya agar tidak menyalahi perkataan Rasulullah SAW dalam hadits di atas. Wallahu a'lam bish-shawab.

Memilih untuk tidak memulai pada hari Jumat juga tidak mengapa. Pasalnya, waktu pengerjaan puasa Syawal begitu luas sebagaimana telah disinggung sekilas di atas. Namun, yang terbaik adalah menyegerakannya setelah Idul Fitri.

Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari Syawal

Untuk memotivasi detikers dalam mengerjakan puasa Syawal, berikut ini keutamaannya yang agung, diambil dari buku 10 Masalah Fiqih Puasa Syawal oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi:

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ ، أَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَ أُتْبَعَهُ سِئًا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدهر

Artinya: "Dari Abu Ayyub al-Anshari RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh.'" (HR Muslim no 1164, Ahmad 5/417, Tirmidzi no 759, dan lain sebagainya)

Demikian pembahasan ringkas mengenai boleh tidaknya puasa Syawal mulai dikerjakan pada hari Jumat. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!




(sto/sto)

Hide Ads