Sholat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam dan dilakukan secara berjamaah. Namun, terkadang ada jemaah yang datang terlambat sehingga tidak dapat mengikuti sholat sejak awal bersama imam. Lalu, bolehkah seseorang menjadi makmum masbuk saat sholat Idul Fitri? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami aturan terkait makmum masbuk dalam sholat berjamaah serta bagaimana penerapannya dalam sholat Idul Fitri.
Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari" tulisan KH Muhammad Habibillah, makmum masbuk adalah makmum yang terlambat dalam sholat berjamaah. Jika ia datang ketika imam masih dalam posisi ruku, maka rakaat tersebut tetap dihitung meskipun ia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah.
Namun, jika ia baru bergabung setelah imam bangkit dari ruku, maka rakaat tersebut tidak dihitung dan harus diulangi setelah imam salam. Selain itu, jika makmum masbuk mengikuti imam yang sudah berada dalam tasyahud akhir, maka duduk bersamanya tidak dihitung sebagai bagian dari sholat, dan ia harus menyempurnakan rakaatnya setelah imam menyelesaikan sholat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimanakah hukumnya jika menjadi makmum masbuk saat sholat Idul Fitri? Mari kita simak penjelasan lengkap di bawah ini!
Bolehkah Jadi Makmum Masbuk saat Sholat Idul Fitri?
Dalam kasus seorang jemaah yang tertinggal sholat Id, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai statusnya sebagai makmum masbuk. Menurut ulama Malikiyah, selama imam masih bertakbir, makmum yang tertinggal takbirnya imam hendaknya diam dan baru bertakbir setelah imam selesai membaca takbir atau sudah mulai membaca Al-Fatihah. Jika seorang makmum datang saat imam sudah selesai bertakbir dan mulai membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur'an, maka ia tetap boleh bertakbir sendiri setelah takbiratul ihram sebelum mengikuti imam, sebagaimana dijelaskan dalam buku 125 Masalah Salat karya Muhammad Anis Sumaji.
Pendapat serupa juga disebutkan dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari, yang menjelaskan bahwa makmum masbuk dalam sholat Id harus mengikuti imam, baik dalam jumlah takbir lebih maupun kurang. Takbir dalam sholat Id hukumnya sunnah, bukan wajib, sehingga jika seorang makmum masbuk hanya mendapati sebagian sholat Id, ia tetap dapat menyempurnakan sholatnya dengan cara dan sifat yang sama sebagaimana imam.
Mazhab Hanbali memiliki pandangan berbeda. Dalam buku 125 Masalah Salat, dijelaskan bahwa makmum yang mendapati imam telah selesai bertakbir atau bahkan sudah ruku' tidak perlu bertakbir lagi karena tempat untuk takbir sudah terlewat. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Apabila kalian datang untuk melaksanakan sholat, sedangkan kami dalam posisi sujud maka segera sujudlah, tetapi jangan dihitung (mendapatkan rakaat). Barangsiapa yang mendapatkan rakaat (bersama imam) maka ia telah mendapatkan sholat" (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Tata Cara Jadi Makmum Masbuk saat Sholat Idul Fitri
Berikut adalah tata cara menjadi makmum masbuk dalam sholat Idul Fitri berdasarkan penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam unggahan videonya di kanal YouTube Khalid Basalamah Official.
Jika seorang jamaah terlambat mengikuti sholat Idul Fitri, ia masih bisa masuk ke dalam sholat berjamaah sebagai makmum masbuk. Dalam hal ini, ia mengikuti imam sesuai keadaan yang sedang berlangsung. Misalnya, jika ia mendapati imam sedang dalam posisi ruku pada rakaat pertama, ia langsung bergabung dengan takbiratul ihram, kemudian ikut ruku bersama imam. Setelah imam salam, makmum masbuk harus menambah jumlah rakaat yang tertinggal dengan tata cara yang sama seperti sholat Idul Fitri biasanya.
Makmum yang tertinggal satu rakaat wajib menyempurnakan rakaat tersebut setelah imam selesai. Rakaat yang tertinggal dikerjakan seperti tata cara sholat Idul Fitri, yakni dengan membaca takbir sebanyak enam kali setelah takbiratul ihram, lalu membaca Al-Fatihah dan surat pilihan, kemudian menyelesaikan sholat seperti biasa. Dengan demikian, ia tetap mendapatkan keutamaan sholat Idul Fitri secara sempurna meskipun sempat tertinggal sebagian rakaat.
Apakah Makmum Masbuk Sholat Idul Fitri Harus Menambah Takbir Sendiri?
Dalam persoalan apakah makmum masbuk harus menambah takbir sendiri, pendapat ulama juga beragam. Ulama Malikiyah dalam 125 Masalah Salat menyatakan bahwa jika makmum hanya tertinggal satu rakaat dan bisa mengikuti sholat pada rakaat kedua, maka ia wajib menambah satu rakaat setelah imam salam. Dalam rakaat yang ia qadha tersebut, ia harus melakukan enam takbir pada rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua selain takbiratul ihram dan takbir intiqal.
Menurut ulama Syafi'iyah yang dikutip dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i, makmum masbuk yang tertinggal sebagian sholat Id hendaknya tetap melakukan takbir setelah selesai meng-qadha ketertinggalannya. Karena takbir dalam sholat Idul Fitri hukumnya sunnah, maka seorang makmum masbuk hanya perlu melakukan takbir yang ia dapati dari imam dan tidak perlu mengganti atau menambah takbir yang terlewat.
Pendapat lain dari Buku Panduan Shalat, Doa & Dzikir oleh Ust. A. Solihin As Suhaili menegaskan bahwa disunnahkan bagi makmum yang terlambat dan hanya mendapati sebagian sholat Id untuk menyempurnakan sholatnya dengan cara dan sifat-sifatnya, mengikuti jumlah takbir yang seharusnya dilakukan jika ia mengikuti sholat dari awal.
Sebaliknya, Mazhab Hanbali dalam 125 Masalah Salat berpendapat bahwa makmum yang mendapati imam sudah selesai bertakbir atau telah dalam posisi ruku' tidak perlu melakukan takbir tambahan. Jika ia tetap melakukan takbir setelah waktu yang seharusnya, maka hal itu dianggap tidak sah. Bahkan, jika seorang makmum masbuk yang sudah dalam posisi ruku' kembali berdiri hanya untuk bertakbir, maka sholatnya bisa batal.
Bagaimana Jika Terlambat Datang Sholat Idul Fitri?
Kembali dikutip dari pernyataan Ustadz Khalid Basalamah, apabila seseorang tiba di lokasi sholat Idul Fitri tetapi mendapati imam sudah salam dan sholat telah selesai, ia tetap dianjurkan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri secara mandiri. Dalam hal ini, ia tidak lagi bisa bergabung dengan jamaah karena sholat telah usai. Sebagai gantinya, ia harus mengerjakan sholat Id secara sendiri dengan jumlah rakaat yang berbeda dari sholat berjamaah, yaitu empat rakaat dengan dua kali salam.
Sholat ini dilakukan dengan format dua rakaat pertama diakhiri dengan satu salam, kemudian dua rakaat berikutnya diakhiri dengan satu salam lagi. Tata cara ini merupakan bentuk qadha bagi mereka yang tidak sempat mengikuti sholat Id bersama imam. Dengan demikian, meskipun tidak mendapatkan sholat secara berjamaah, ia tetap bisa melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri dengan sempurna sesuai anjuran yang disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai makmum masbuk saat sholat Idul Fitri. Semoga bermanfaat!
(par/par)