Tidak lama lagi, Syawal yang merupakan bulan kesepuluh kalender Hijriah, akan segera berakhir. Lantas, apakah seorang muslim masih boleh mengerjakan puasa Syawal di akhir bulan Syawal? Begini penjelasan hukumnya.
Sebelum membahas lebih lanjut, detikers harus tahu jumlah hari puasa Syawal. Menurut penjelasan dalam buku Belajar Puasa Syawal Sekali Duduk oleh Yulian Purnama, jumlah puasa Syawal adalah enam hari. Dalil haditsnya adalah:
صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبُّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Barang siapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh." (HR Muslim no 1164)
Namun, dalam hadits tersebut tidak diterangkan secara terperinci mengenai waktu enam hari tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan spekulasi mengenai waktu puasa Syawal. Jadi, bolehkah puasa Syawal pada akhir bulan Syawal?
Hukum Puasa Syawal pada Akhir Bulan
Disadur dari buku Tentang Puasa Syawal Enam Hari oleh Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar, puasa Syawal boleh dikerjakan pada akhir bulan. Pun juga diperbolehkan apabila umat Islam ingin menunaikannya pada awal dan tengah bulan.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:
فلا فرق بين كونها متتابعة أو متفرقة في أول الشهر أو في آخره لأن الحديث ورد بها مطلقاً من غير تقييد، ولأن فضيلتها لكونها تصير مع الشهر ستة وثلاثين يوماً، والحسنة بعشر أمثالها فيكون ذلك كثلاثمائة وستين يوماً وهو السنة كلها فإذا وجد ذلك في كل سنة صار كصيام الدهر كله وهذا المعنى يحصل بالتفريق والله أعلم
Artinya: "Tidak ada perbedaan jika puasa tersebut dilakukan langsung setelah Ramadan secara berkesinambungan atau dilakukan secara terpisah pada awal atau akhir bulan. Hal itu karena lafal hadits menyebutkan secara mutlak tanpa memberi batasan dan karena keutamaannya terhitung bersama satu bulan (Ramadan) dengan dilengkapi Syawal menjadi 36 hari. Adapun kebaikannya dilipatgandakan sepuluh kali lipat, maka jadilah seperti puasa 360 hari, yaitu setahun penuh. Jika yang demikian itu dilakukan setiap tahun, maka seperti puasa sepanjang masa. Keutamaan yang seperti ini masih akan didapatkan jika dilakukan secara terpisah, wallahu a'lam." (Al-Mughni, jilid 3, hal 177)
Pendapat serupa juga diterangkan oleh Imam an-Nawawi, salah satu ulama Syafi'iyyah yang populer:
قال أصحابنا والأفضل أن تصام الستة متوالية عقب يوم الفطر فإن فرقها أو أخرها عن أوائل شوال إلى أواخره حصلت فضيلة المتابعة لأنه يصدق أنه أتبعه ستا من شوال
Artinya: "Sahabat-sahabat kami (dari mazhab Syafi'iyyah) berkata, yang afdhal adalah puasa Syawal sebanyak enam hari dilakukan secara langsung dan berurutan setelah Idul Fitri. Jika dilakukan secara terpisah atau diakhirkan dari awal-awal bulan sampai akhir bulan, masih tetap mendapat keutamaannya karena hal ini pantas untuk dikatakan puasa Ramadan dan diikuti puasa Syawal sebanyak enam hari." (Syarh Shahih Muslim, jilid 8, halaman 56)
Akhir kata, waktu pengerjaan puasa Syawal sangat longgar. Umat Islam bisa mengerjakannya berturut-turut maupun terpisah. Pengerjaannya pun bisa dilakukan pada awal, tengah, maupun akhir bulan.
Jadwal Puasa Syawal Akhir Bulan 1446 H
Dirujuk dari Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Syawal 1446 H dimulai pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, per 24 April 2025, bulan Syawal sudah berlangsung selama 25 hari.
Artinya, waktu mengerjakan puasa Syawal enam hari semakin tipis. Bagi detikers yang belum sempat melaksanakan satu hari pun puasa Syawal, berikut jadwalnya sebagai patokan:
- Jumat, 25 April 2025/26 Syawal 1446 H
- Sabtu, 26 April 2025/27 Syawal 1446 H
- Minggu, 27 April 2025/28 Syawal 1446 H
- Senin, 28 April 2025/29 Syawal 1446 H
Bagaimana jika baru sempat mengerjakan puasa Syawal saat tinggal tersisa 2 sampai 3 hari? Apakah keutamaan puasa Syawal 6 hari tidak bisa diraih? Dinukil dari buku 10 Masalah Fiqih Puasa Syawal tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, terdapat dua kondisi untuk masalah ini.
Pertama, jika seseorang tidak sampai 6 hari berpuasa Syawal karena suatu udzur, seperti sakit atau safar, maka ia terhitung mendapatkan pahala puasa 6 hari Syawal. Dengan catatan, seandainya ia tidak terhalang udzur tersebut, ia bakal mampu menuntaskan 6 hari puasa Syawal. Hal ini didasarkan atas hadits:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلَ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Artinya: "Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat." (HR Bukhari no 2996)
Kedua, apabila seorang muslim meninggalkan tanpa udzur, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari Syawal sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi Muhammad SAW. Pasalnya, dalam dhohir hadits tersebut, Rasulullah mensyaratkan puasa total 6 hari, bukan sebagiannya saja. Kendati begitu, seseorang tetap akan mendapat pahala puasa mutlak sebagai ganti. Wallahu a'lam bish-shawab.
Bolehkah Puasa Syawal Setelah Syawal Berakhir?
Pertanyaan lain yang mungkin mencuat di benak detikers adalah boleh tidaknya puasa Syawal setelah Syawal itu sendiri berakhir, seperti misal pada bulan Dzulqa'dah. Mengenai masalah ini, para ulama memiliki perselisihan pendapat, yakni:
- Pendapat pertama menyatakan boleh mengqadha-nya apabila ada udzur. Pendapat ini dipedomani oleh Syaikh Abdur Rahman as-Sa'di dan Syaikh Ibnu Utsaimin.
- Pendapat kedua menyebut tidak disyariatkan untuk mengqadha bila Syawal telah berakhir, baik karena ada udzur atau tidak. Pasalnya, waktu dasar pengerjaan ibadah ini sudah berlalu. Ini adalah pendapat dari mazhab Hanafiyyah dan Hanabilah.
- Pendapat ketiga membolehkan seseorang mengerjakan atau mengganti puasa Syawal setelah bulan kesepuluh tersebut berakhir. Kebolehan ini bersifat mutlak, baik karena ada udzur ataupun tidak. Pendapat ini dipilih oleh mazhab Syafi'iyyah.
Demikian pembahasan hukum lengkap puasa Syawal pada akhir bulan Syawal. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan