Pengertian KPPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

Pengertian KPPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

Jihan Nisrina Khairani - detikJogja
Kamis, 07 Des 2023 11:33 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi KPPS Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jogja -

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 nanti tentunya memerlukan banyak persiapan, terutama saat hari pemungutan suara. Salah satu pihak yang ikut serta membantu hal-hal teknis adalah KPPS Pemilu.

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu memiliki peran yang penting dalam memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang dari KPPS Pemilu? Simak uraian selengkapnya yang telah dihimpun detikJogja dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian KPPS Pemilu

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan kelompok sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun anggota KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS. Seleksi anggotanya dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada regulasi yang berkaitan, keanggotaan KPPS Pemilu tersusun dari satu ketua dan juga enam anggota. Pembentukannya diinisiasi oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah Pemilu.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki sejumlah tugas yang dilakukan saat penyelenggaraan Pemilu, antara lain:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, tugas-tugas KPPS Pemilu di atas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS Pemilu 2024

Wewenang KPPS tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3 yang meliputi tiga hal, yakni sebagai berikut.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang di atas, KPPS mempunyai beberapa kewajiban, yaitu:

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian penjelasan tentang KPPS Pemilu 2024, mulai dari pengertian hingga wewenangnya. Semoga membantu, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Jihan Nisrina Khairani Peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/dil)

Hide Ads