Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) merupakan panitia pemungutan suara yang bertugas pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PTPS ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Lantas, sampai kapan masa kerja PTPS Pilkada 2024 ini?
Dalam perekrutannya, PTPS akan diseleksi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Panwaslu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020 dalam pasal 43 ayat 2, jumlah tenaga PTPS yang diperlukan adalah satu orang untuk setiap TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pendaftaran PTPS ini telah dibuka sejak 12-28 September 2024. Nah, bagi detikers yang berminat mendaftarkan diri sebagai PTPS, yuk ketahui lebih lanjut mengenai masa kerja, tugas dan wewenang, hingga gajinya.
Masa Kerja PTPS Pilkada 2024
Mengutip laman Bawaslu, masa kerja PTPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan. Masa kerja ini secara resmi dimulai pada 3 November 2024, tepat pada saat pelantikan PTPS.
Selama masa tugasnya, PTPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari pemungutan suara saja, tetapi juga menjalankan berbagai tugas pengawasan baik sebelum maupun sesudah hari H pemungutan suara. Hal ini mencakup persiapan pemungutan suara, pengawasan saat pelaksanaan, hingga tahap penghitungan suara.
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
PTPS Pilkada 2024 memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Untuk lebih jelasnya, berikut masing-masing penjelasannya.
Tugas PTPS Pilkada 2024
Ada beberapa poin yang menjelaskan tentang tugas PTPS Pilkada. Berikut ini rinciannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dikutip dari "Buku Saku PTPS Pemilu" yang diterbitkan oleh Bawaslu, terdapat sejumlah kewenangan bagi PTPS Pilkada 2024, di antaranya:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Merujuk pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas TPS (PTPS) pada Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 800.000 per orang/bulan.
Selain itu, PTPS Pilkada 2024 merupakan bagian dari badan Ad Hoc yang akan menerima santunan apabila mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas. Berikut ini rincian santunan yang diberikan untuk kecelakaan kerja bagi PTPS Pilkada 2024, yakni:
- Meninggal: 36.000.0000
- Cacat Permanen: 30.800.0000
- Luka Berat: 16.500.000
- Luka Sedang: 8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: 10.000.000
Jadwal Seleksi PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, pendaftaran PTPS Pilkada akan berlangsung hingga 28 September 2024. Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal seleksi PTPS Pilkada 2024:
- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu
- Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan: 9-11 September 2024
- Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12-28 September 2024
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024
Demikianlah informasi lengkap tentang masa kerja PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan gaji, hingga tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat, detikers!
(edr/alk)