OJK Itu Lembaga Apa? Ini Penjelasan Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

OJK Itu Lembaga Apa? Ini Penjelasan Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 16 Mei 2025 14:04 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi OJK. Foto: Grandyos Zafna
Jogja -

Saat melakukan transaksi keuangan ada sebuah kata-kata yang mungkin cukup disadari oleh banyak orang, yaitu 'Lembaga keuangan diawasi oleh OJK'. Namun, tidak sedikit orang yang penasaran apa sebenarnya OJK itu?

Secara umum, OJK merupakan sebuah akronim dari Otoritas Jasa Keuangan. Istilah ini merujuk pada sebuah lembaga negara yang memiliki peranan penting bagi sektor perbankan maupun keuangan di Indonesia. Tidak hanya itu saja, OJK juga biasanya dijadikan sebagai patokan atau pedoman oleh masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan mereka.

Inilah yang membuat keberadaan OJK memberikan pengaruh yang cukup besar terkait jalannya sektor jasa keuangan yang melibatkan berbagai pihak. Lantas, sebenarnya OJK itu lembaga apa? Simak penjelasannya berikut ini, ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu OJK?

Mengutip dari 'Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan' yang diterbitkan secara resmi oleh OJK, dapat diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai penyelenggara dalam sistem pengawasan dan pengaturan sektor keuangan. OJK juga telah terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di berbagai sektor keuangan. Sebut saja pasar modal, sektor perbankan, hingga sektor jasa keuangan nonbank.

OJK sendiri dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Apabila merujuk dalam peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat pengertian OJK yang lebih rinci.

ADVERTISEMENT

Menurut UU Nomor 21 Tahun 2011 tersebut, pengertian OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Kemudian OJK memiliki fungsi, tugas, dan juga wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Tim Elex Media dalam bukunya 'Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan - New' turut menguraikan gambaran tentang OJK. Sebelum resmi dibentuk, dikatakan bahwa pengawasan terhadap jasa keuangan dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau yang juga dikenal sebagai Bapepam-LK. Lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi sektor keuangan di pasar modal dan juga industri keuangan nonbank.

Sementara itu, industri perbankan diawasi oleh lembaga negara lainnya, yaitu Bank Indonesia atau BI. Lebih lanjut, pada tanggal 31 Desember 2012 lalu industri pasar modal dan keuangan nonbank mengalami pengalihan pengawasan kepada OJK. Menyusul di tanggal 31 Desember 2013, industri perbankan juga turut dialihkan pengawasannya ke OJK.

Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, ditetapkan bahwa OJK memiliki tugas khusus dalam melakukan pembinaan, pengaturan, sekaligus pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro. Inilah yang membuat OJK memiliki peranan yang sangat krusial bagi sistem keuangan sekaligus ekonomi di Indonesia.

Tugas OJK

Terkait dengan tugas OJK, telah tertuang di dalam peraturan yang sama yaitu UU Nomor 21 Tahun 2011. Melalui Pasal 6 disebutkan setidaknya ada tiga tugas utama OJK, terutama dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Adapun bunyi pasal tersebut menerangkan:

"OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya."

Fungsi OJK

Lantas, apa sajakah fungsi OJK? Masih merujuk dari 'Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan', dapat diketahui bahwa OJK berfungsi sebagai penyelenggara dalam sistem pengaturan dan juga pengawasan. Tentunya yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan itu sendiri.

Fungsi OJK juga telah diatur dalam UU 21 Tahun 2011 Pasal 5. Melalui Pasal 5 dijelaskan bahwa, "OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan."

Lebih lanjut, Dr Bisdan Sigalingging, SH, MH, dalam bukunya 'Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)' memberikan penjelasan bahwa OJK tidak lepas kaitannya fungsi pemerintahan atau sturen. Maksudnya, fungsi tersebut adalah terkait dengan kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum administrasi negara.

Dengan fungsi tersebut, OJK dapat melindungi rakyat dan konsumen maupun pengguna jasa keuangan dari praktik-praktik yang mampu melanggar berbagai prinsip tata kelola keuangan. Inilah yang membuat kata-kata 'Lembaga keuangan diawasi oleh OJK' maupun pernyataan serupa penting untuk diperhatikan oleh setiap masyarakat, konsumen, hingga pengguna jasa keuangan.

Wewenang OJK

Sementara itu, tugas dalam mengawasi dan mengatur di sektor perbankan membuat OJK memiliki kewenangan khusus. Hal ini telah diatur secara resmi dalam Pasal 7 peraturan yang sama. Berikut bunyi dari Pasal 7 peraturan tersebut:

"Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:

a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:

1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank;
2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3. sistem informasi debitur;
4. pengujian kredit (credit testing); dan
5. standar akuntansi bank;

c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

1. manajemen risiko;
2. tata kelola bank;
3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

d. pemeriksaan bank.

Wewenang OJK tentang tugas pengaturan juga telah diatur dalam Pasal 8. Setidaknya ada 9 wewenang yang diberikan kepada OJK dalam rangka tugas pengaturan terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Melalui pasal tersebut tertulis bahwa:

"Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:

a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

b. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

c. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

e. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

f. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

g. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

h. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

i. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan."

Kemudian terkait wewenang OJK terhadap tugas pengawasan juga telah tertuang melalui Pasal 9. Di dalam pasal tersebut ada 8 poin yang disorot mengenai wewenang OJK dalam mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:

a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e. melakukan penunjukkan pengelola statuter;
f. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
h. memberikan dan/atau mencabut:

1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan."

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari pengertian sampai dengan wewenangnya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan baru bagi detikers, ya.




(par/ams)

Hide Ads