Apa Itu KPPS? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya

ADVERTISEMENT

Apa Itu KPPS? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya

Muhammad Alfathir - detikEdu
Sabtu, 30 Nov 2024 06:00 WIB
Ketua KPPS, I Ketut Suratmaja, membacakan kertas suara Pilgub dan Pilwalkot, Rabu (27/11/2024). (Firga Raditya/detikBali).
Foto: Ketua KPPS, I Ketut Suratmaja, membacakan kertas suara Pilgub dan Pilwalkot, Rabu (27/11/2024). (Firga Raditya/detikBali).
Jakarta -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah pelaksana pemungutan suara yang bertugas dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu). Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPPS mulai bertugas sejak Jumat, 8 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Mengutip Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2010, KPPS adalah pelaksana penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan suara pada Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS terdiri dari 7 anggota dan akan membantu pemilih di TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota dengan masa kerja kurang lebih 1 bulan. Keanggotaan KPPS ini hanya bersifat sementara atau hanya saat pemilu berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas KPPS

KPPS biasanya terdiri dari satu ketua dan enam anggota yang memiliki tugas berbeda, di antaranya:

1. Ketua KPPS bertugas untuk memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan mengumumkan perolehan hasil suara pasangan kepada masyarakat yang hadir.

ADVERTISEMENT

2. Anggota KPPS kedua bertugas untuk menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS ketiga bertugas untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS keempat dan kelima bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon (formulir Model C2-KWK ukuran besar).

5. Anggota KPPS keenam bertugas untuk menyusun surat suara yang telah diteliti oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon.

6. Anggota KPPS ketujuh bertugas untuk membantu anggota KPPS keenam atau melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPS.

Wewenang KPPS

- Mengumumkan dan menempelkan DPT serta Daftar Pasangan Calon.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan PPL.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, PPL, peserta Pemilu, dan masyarakat.
- Menjaga dan mengamankan kotak suara serta dokumen terkait.
- Membuat salinan berita acara dan rincian perolehan suara, lalu menyerahkannya kepada saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan rincian perolehan suara kepada PPS untuk pengumuman hasil.
- Menyerahkan kotak suara tersegel serta dokumen terkait kepada PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, PPK, PPS, atau sesuai perundang-undangan.

Gaji KPPS

Melansir laman resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019, yakni:

1. Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
2. Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan

Nantinya, honor KPPS akan diterima setelah masa kerjanya berakhir yakni pada 8 Desember 2024. Namun, tanggal ini masih bersifat tidak tentu, karena sesuai dengan ketentuan masing-masing PPS.

Selain itu, KPPS juga berhak menerima santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, antara lain:

- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Nah, demikian pengertian KPPS, tugas, wewenang, dan gajinya. Semoga menambah wawasan detikers, ya!




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads