Mengenal Badan Legislasi DPR RI: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Mengenal Badan Legislasi DPR RI: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 21 Agu 2024 20:03 WIB
Fraksi Gerindra DPR RI melakukan rotasi anggota di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua Baleg DPR yang semula dijabat Supratman Andi Agtas kini digantikan Wihadi Wiyanto, Selasa (6/8/2024).
Baleg DPR RI. Foto: (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jogja -

Istilah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) atau yang disebut juga sebagai Baleg DPR RI mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mari mengenal lebih dekat dengan Badan Legislasi DPR RI melalui artikel ini.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang, DPR memiliki sebuah badan yang memiliki kedudukan berkaitan dengan pembentukan undang-undang. Badan tersebut bernama Badan Legislasi atau kerap juga disebut Baleg.

Meskipun memiliki peran yang cukup sentral dalam membentuk undang-undang di Indonesia, tetapi mungkin masih ada sebagian masyarakat yang belum begitu mengenal terkait badan yang dibentuk langsung oleh DPR RI ini. Lantas apa itu Badan Legislasi DPR RI yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat? Berikut rangkuman informasinya secara lengkap.

Pengertian Badan Legislasi DPR RI

Mengacu dari buku 'Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif, DPR, DPRD & DPD' karya Markus Gunawan, disampaikan bahwa pengertian Badan Legislasi merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh DPR RI yang bertujuan sebagai alat kelengkapan dari DPR itu sendiri. Perlu diketahui bahwa Badan Legislasi bersifat tetap dan dikenal memiliki kedudukan penting sebagai pusat pembentuk undang-undang maupun hukum nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, disampaikan melalui buku 'Legislasi dan Perwakilan Politik' oleh Dr Achmad Kosasih, MM, Badan Legislasi terdiri dari pimpinan dan anggota. Terkait dengan jumlah pimpinan Badan Legislasi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Melalui Pasal 427E ayat (1) huruf b disebutkan bahwa pimpinan Badan Legislasi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil. Sementara itu, dikutip dari laman resmi DPR RI, jumlah anggota Badan Legislasi diketahui paling banyak dua kali jumlah anggota komisi yang mencerminkan fraksi dan komisi. Pada periode 2019-2024 tercatat anggota Badan Legislasi mewakili sembilan fraksi.

ADVERTISEMENT

Tugas Badan Legislasi DPR RI

Disebut sebagai badan yang berkedudukan sebagai pembentuk undang-undang, lantas apa tugas Badan Legislasi atau Baleg DPR RI? Mengenai tugas Baleg DPR RI juga telah diatur secara resmi di dalam UU Nomor 2 Tahun 2018. Tepatnya di dalam Pasal 105 ayat (1) yang berbunyi:

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
b. mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan
rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
c. mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
d. menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
e. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR;
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional perubahan;
g. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
h. melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;
i. menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
j. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
k. melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan;
l. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
m. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Wewenang Badan Legislasi DPR RI

Tidak hanya harus memenuhi tugas-tugas tertentu, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI juga memiliki wewenang tertentu dalam menjalankan tugasnya. Masih merujuk dari laman resmi DPR RI, berikut rangkuman wewenang Badan Legislasi DPR RI:

  1. Melaksanakan kunjungan kerja selama masa sidang yang harus memerlukan persetujuan dari pimpinan DPR.
  2. Menggelar rapat koordinasi bersama komisi maupun panitia khusus bertujuan untuk membahas rancangan undang-undang. Hasil dari rapat ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi program legislasi nasional atau prolegnas.
  3. Melaksanakan evaluasi dan inventarisasi yang berasal dari pertimbangan dalam penyelenggaraan prolegnas satu masa keanggotaan, Rencana Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahunan, RRU dalam satu masa keanggotaan, jumlah RUU yang masih belum terselesaikan, hingga hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum sekaligus perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai Badan Legislasi DPR RI lengkap dengan tugas dan wewenangnya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan bagi detikers.




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads