Sederet Fakta Terbongkarnya Hoaks Pelecehan Seks 'Anak BEM' FMIPA UNY

Round Up

Sederet Fakta Terbongkarnya Hoaks Pelecehan Seks 'Anak BEM' FMIPA UNY

Ari Purnomo, Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 14 Nov 2023 07:00 WIB
Tampang pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY dirilis polisi, Senin (13/11/2023).
Potret pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY dirilis polisi, Senin (13/11/2023). Sederet fakta diungkap polisi terkait kasus itu. (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jogja -

Pekan lalu, dunia maya X dihebohkan dengan sebuah unggahan di akun menfess. Unggahan itu memperlihatkan seorang mahasiswa baru (maba) FMIPA UNY yang seolah-olah speak up dilecehkan seksual oleh salah satu pengurus BEM.

Kemudian pada Senin (13/11/2023), Polda DIY mengumumkan penangkapan seorang remaja. Sekaligus, kepolisian memastikan bahwa tuduhan pelecehan tersebut hoaks.

Berikut merupakan fakta-fakta yang disampaikan Polda DIY selama rilis pers seperti yang dihimpun oleh detikJogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titik Terang Kasus dari Akun @AkunSambatUeu

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menuturkan pelaku berinisial RAN (19). Sementara korbannya berinisial MF (21).

Idham menjelaskan, begitu dugaan pelecehan seksual itu diunggah oleh akun @UNYmfs dan viral, polisi berusaha mencari korban yang dimaksud dalam menfess. Namun tidak ditemukan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada tanggal 12 November kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF (21)," katanya.

Adapun MF merupakan pengurus BEM FMIPA UNY yang merasa dirugikan dengan postingan tersebut.

Berbekal laporan dari MF, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari penelusuran ternyata ditemukan @AkunSambatUeu yang pertama kali mengunggah info ke @UNYmfs.

"Hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah memperoleh akun yang mana dari akun tersebut namanya @AkunSambat***. Lalu kita melakukan upaya paksa dan upaya penangkapan, seorang laki-laki tersangka inisial RAN (19) mahasiswa," ucapnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan, RAN menggunakan akun itu untuk menyebarkan info hoaks ke akun @UNYmfs.

"Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun itu untuk mengirimkan postingan tersebut berada dalam HP milik terlapor," ujarnya.

Polisi juga menemukan bukti-bukti lain dari ponsel pelaku. Berupa draft narasi kekerasan seksual seperti yang ada dalam postingan di medsos.

"Kami juga memeriksa barang bukti hp, kami mendapat email yang tertaut akun X @AkunSambat*** dengan draft tulisan WA dari terlapor yang diunggah pada akun @UNYmfs," katanya. RAN sendiri akhirnya mengakui saat ditanya polisi.

Sebar Hoaks karena Sakit Hati

Dikatakan Idham, RAN sengaja menyebarkan narasi maba jadi korban pelecehan seksual pengurus BEM FMIPA karena sakit hati ke MF. Diketahui, pelaku dan korban saling kenal.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima," ujarnya.

Rasa sakit hati itu makin bertambah, saat RAN dan MF terlibat dalam kepanitiaan yang sama. Saat itu, RAN yang merupakan anggota ditegur oleh MF sebagai ketuanya.

"Dia ditegur oleh MF melalui japri WA. Sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia mengupload postingan-postingan tersebut," ucapnya.

Pernyataan yang sama juga diutarakan Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan. Dia berujar RAN dan MF merupakan panitia sebuah acara di kampus.

Selain itu, Doni membenarkan jika RAN merupakan mahasiswa di FMIPA UNY. Meski begitu, Doni tidak membeberkan tersangka berasal dari program studi apa di FMIPA UNY. "(Tersangka RAN) Angkatan 22. Fakultas MIPA," kata Doni, Senin (13/11/2023).

Bagaimana kondisi MF setelah namanya disebut pelaku pelecehan, bisa dibaca di halaman berikut.

Korban Terpukul Disebut Pelaku Pelecehan Seks

Masih diucapkan Doni, MF terpukul karena narasi hoaks yang berkembang menyebabkan dirinya menjadi bulan-bulanan netizen di X. Membuatnya mengambil langkah tegas dengan melapor ke polisi.

"Pastinya (terpukul) iya. Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur juga kita support sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," kata Doni ditemui wartawan di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

BEM, lanjut Doni, ke depan akan memberikan pendampingan ke korban. Doni juga bilang selama ini baik BEM maupun pihak kampus terus berkomunikasi dengan korban.

"Pastinya untuk pendampingan, komunikasi kita entah dari pengurus BEM, pihak fakultas ataupun satgas UNY tidak pernah luput, atau tidak berhenti komunikasi kepada MF ini dan pastinya kerabat-kerabatnya juga kita bangun komunikasi," ucapnya.

UNY Pasrah kepada Polda

Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi menyatakan pihaknya menunggu status hukum dari polda sebelum memberikan sanksi.

"Kami baru tahu inisial itu siang ini juga jadi kami perlu selidiki lebih rinci identitasnya. Jadi kami betul-betul tidak tahu. Kami pasrah kepada Polda untuk menyelidiki ini," kata Ali ditemui di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

"Tentu kami dari fakultas akan menelusuri lebih rinci identitas yang bersangkutan, tentang prodinya, semesternya," sambungnya.

Menurutnya, pemberian sanksi dilakukan melalui proses pengkajian. Ali bilang, sanksi paling berat yang diberikan yakni dikeluarkan alias DO.

"Nanti kalau memang ada identitas lebih lanjut ranah kami ranah akademik, jadi kalau ada pelanggaran ada standarnya untuk memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, atau berat itu sudah ada standarnya nanti kami diskusi dengan pimpinan," katanya.

"Kami kaji dulu tentu sanksi terberat nanti dikeluarkan tetapi harus melalui pengkajian sambil menunggu proses hukum berjalan," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/ahr)

Hide Ads