Polisi menetapkan pria inisial RAN (19) sebagai tersangka penyebar hoaks pelecehan seksual pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). RAN yang merupakan mahasiswa FMIPA UNY itu terancam pidana 10 tahun penjara.
"Tersangka RAN (19), mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Sementara korban yakni mahasiswa inisial MF yang sebelumnya dikabarkan melakukan kekerasan seksual. "Korban MF (21) mahasiswa, warga Sumatera Selatan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis tersebut, tersangka dihadirkan secara langsung. Tersangka mengenakan sebo warna hitam dan pakaian tahanan. Sementara kedua tangannya tampak diborgol.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui menyebarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Idham.
Dalam keterangan polisi, RAN atas perbuatannya dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Motif Sakit Hati
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan motif dalam kasus ini adalah sakit hati. Tersangka RAN dan korban MF satu fakultas di FMIPA UNY.
"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima," kata Idham saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11).
Idham bilang, rasa sakit hati tersangka kepada korban berlanjut saat RAN menjadi panitia sebuah event di kampus.
"Dia ditegur oleh MF melalui japri WA. Sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia mengupload postingan-postingan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan jika RAN sempat mendaftar menjadi anggota BEM namun tidak diterima.
"Benar jadi dia waktu itu juga sudah melakukan proses oprec (open recruitment) tapi juga dengan pertimbangan dan lain-lain seperti yang disampaikan, mendaftar (BEM) di tahun ini 2023," kata Doni ditemui di Mapolda DIY, Senin (13/11).
Doni menyebut bahwa tersangka merupakan mahasiswa FMIPA UNY. "Angkatan 2022, Fakultas MIPA," ucapnya.
Awal Mula Beredarnya Hoaks
Sebelumnya, Kata 'Anak BEM' sempat menjadi trending topic di media sosial X pada Jumat (10/11) dan Sabtu (11/11/2023) tadi. Banyak akun membicarakan isu pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru di kampus UNY.
Seorang pengurus BEM di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dilaporkan melakukan pelecehan pada mahasiswa baru (maba). Kabar ini viral di akun media sosial X (dahulu Twitter) @UNYmfs, tetapi postingan terkait sudah dihapus.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis unggahan tersebut.
Dalam postingan di akun media sosial X, pelecehan diduga dilakukan anggota BEM FMIPA UNY. Postingan tersebut juga melampirkan foto tangkapan layar percakapan chat.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi