Penyebar Hoaks Pelecehan Seks Anggota BEM FMIPA UNY Ternyata Pria!

Penyebar Hoaks Pelecehan Seks Anggota BEM FMIPA UNY Ternyata Pria!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 13 Nov 2023 15:55 WIB
Tampang pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY dirilis polisi, Senin (13/11/2023).
Penyebar Hoaks Pelecehan Sek Anggota BEM FMIPA UNY Ternyata Pria! (Foto: Tampang pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY dirilis polisi, Senin (13/11/2023). (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi mengungkap identitas penyebar hoaks anggota BEM FMIPA UNY lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru. Berdasarkan rilis polisi terungkap penyebar hoaks merupakan seorang pria.

Hal itu diketahui saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). Dalam rilis kasus itu, tersangka berinisial RAN (19) warga Kota Jogja, dihadirkan langsung.

"Kita melakukan upaya paksa dan upaya penangkapan, seorang laki-laki, tersangka," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif gegara Sakit Hati

Idham Mahdi mengatakan perbuatan RAN didasari sakit hati karena tidak diterima masuk BEM. Sementara korban yaitu MF, diterima.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Idham bilang, rasa sakit hati tersangka kepada korban berlanjut saat RAN menjadi panitia sebuah event di kampus.

"Dia ditegur oleh MF melalui japri WA. Sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia mengupload postingan-postingan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun penangkapan RAN bermula setelah MF yang menjadi korbannya pada 12 November 2023. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan akun medsos X @Akun*** yang merupakan pengunggah pertama informasi itu.

Barang Bukti Konten Hoaks

Polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan ponsel tersangka sebagai barang bukti. Di dalamnya ditemukan draft narasi kekerasan seksual di WA tersangka.

"Di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun itu untuk mengirimkan postingan tersebut berada dalam HP milik terlapor," bebernya.

"Kami juga memeriksa barang bukti HP, kami mendapat email yang tertaut akun X @akun*** dengan draft tulisan WA dari terlapor yang diunggah pada akun @UNYmfs," sambungnya.




(apu/ams)

Hide Ads