Penyebar hoaks kekerasan seksual yang menyeret salah satu anggota BEM FMIPA UNY ditangkap polisi. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berinisial RAN (19) warga Kota Jogja, merupakan mahasiswa FMIPA UNY. Lalu bagaimana status akademik tersangka?
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi, saat dimintai konfirmasi masih akan menelusuri identitas pelaku secara rinci sebelum memberikan sanksi.
"Kami baru tahu inisial itu siang ini juga jadi kami perlu selidiki lebih rinci identitasnya. Jadi kami betul-betul tidak tahu. Kami pasrah kepada Polda untuk menyelidiki ini," kata Ali ditemui di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami dari fakultas akan menelusuri lebih rinci identitas yang bersangkutan, tentang prodinya, semesternya," sambungnya.
Menurutnya, pemberian sanksi dilakukan melalui proses pengkajian. Ali bilang, sanksi paling berat yang diberikan yakni dikeluarkan alias DO.
Namun, pemberian sanksi masih menunggu hasil diskusi dengan pimpinan fakultas dan kampus. Selain itu, kampus juga menunggu proses hukum dari Polda DIY.
"Nanti kalau memang ada identitas lebih lanjut ranah kami ranah akademik, jadi kalau ada pelanggaran ada standarnya untuk memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, atau berat itu sudah ada standarnya nanti kami diskusi dengan pimpinan," katanya.
"Kami kaji dulu tentu sanksi terberat nanti dikeluarkan tetapi harus melalui pengkajian sambil menunggu proses hukum berjalan," sambungnya.
Pelaku Warga Jogja
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang anggota BEM FMIPA UNY akhirnya menemui titik terang. Dari penyelidikan, polisi memastikan kabar yang beredar dan viral di media sosial itu merupakan hoaks.
Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang merupakan penyebar berita bohong atau hoaks. Pelaku yakni pemuda inisal RAN (19) warga Kota Jogja kini telah ditangkap.
Sementara korban, yakni mahasiwa inisial MF yang sebelumnya dikabarkan melakukan kekerasan seksual.
"Korban MF (21) mahasiswa, warga Sumatera Selatan. Sementara tersangka RAN (19), mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY.
Adapun kasus ini bermula dari postingan di akun media sosial X. Di situ dinarasikan seorang pengurus BEM di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dilaporkan melakukan pelecehan pada mahasiswa baru (maba). Kabar ini viral di akun media sosial X (dahulu Twitter) @UNYmfs, tetapi postingan terkait sudah dihapus.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis unggahan tersebut.
Dalam postingan di akun media sosial X, pelecehan diduga dilakukan anggota BEM FMIPA UNY. Postingan tersebut juga melampirkan foto tangkapan layar percakapan chat.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka