Keluarga Korban Siswi Mojokerto Desak Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 19 Jul 2023 14:30 WIB
LBH Ansor Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka kini diwakili LBH Ansor mendesak jaksa agar pelaku diadili dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengacara LBH Ansor Kabupaten Mojokerto Ahmad Muhlisin mengatakan pihaknya telah menemui jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan AE di kantor Kejari Kota Mojokerto pada Selasa (18/7/2023). Kedatangannya bersama tim selaku kuasa hukum keluarga korban.

"Permintaan keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya korban. Karena menurut beliau itu pembunuhan berencana, bukan penganiayaan terhadap anak biasa. Karena itu sudah direncanakan," kata Muhlisin kepada detikJatim, Rabu (19/7/2023).

Muhlisin menyayangkan keputusan JPU yang mendakwa pembunuh AE, AB (15) dengan Pasal 80 ayat (3) junco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai alternatif pertama. Sedangkan pasal 340 KUHP justru menjadi dakwaan alternatif kedua. Disusul pasal pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, serta pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut Muhlisin, seharusnya JPU menempatkan pasal 340 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama untuk AB. Karena pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan pembunuhan berencana. Tentunya hukuman terhadap AB tetap berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Menurut saya, itu harusnya melihat fakta persidanga. Ketika terbukti pembunuhan berencana, dakwaan alternatif pertama pasal 340 KUHP. Meskipun anak melihat tingkat kriminalitasnya. Ketika sadis seperti itu, ya pasal 340 KUHP. Di situ kan sudah jelas ketika anak hukuman maksimalnya setengah dari orang dewasa," jelasnya.

Masalah penerapan pasal tersebut, lanjut Muhlisin, sudah ia sampaikan dalam pertemuan dengan JPU. Namun, jaksa bersikukuh menerapkan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena AB tergolong anak di bawah umur.

Menurut Muhlisin, dalam pertemuan itu, JPU mengaku telah mengirim memori banding atas vonis hakim PN Mojokerto terhadap AB. Hanya saja, banding jaksa sebatas agar hakim memvonis AB sesuai tuntutan mereka. JPU menuntut AB dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan 6 bulan pelatihan kerja karena terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014.

"Yang diperjuangkan jaksa vonis sesuai tuntutan, mempertahankan terdakwa dihukum 7 tahun 6 bulan. Pasalnya tetap pakai pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C," tandasnya.

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim maupun JPU perkara pembunuhan AE, Ismiranda Dwi Putri sampai hari ini belum merespons konfirmasi detikJatim melalui WhatsApp tentang kebenaran banding yang mereka ajukan.




(abq/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork