Kata PN Mojokerto Soal Keluarga Tak Terima Vonis Pembunuh Siswi SMPN

Kata PN Mojokerto Soal Keluarga Tak Terima Vonis Pembunuh Siswi SMPN

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 14 Jul 2023 16:31 WIB
sidang pembunuhan siswi SMPN Mojokerto ricuh
Kerabat korban tak terima dengan vonis hakim (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (15) diwarnai keributan. Keluarga korban kecewa dengan putusan hakim. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pun angkat bicara.

Keributan pecah setelah hakim tunggal Made Cintia Buana membacakan vonis di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto sekitar pukul 10.33 WIB. Orang tua, keluarga dan tetangga korban yang hadir di persidangan memprotes putusan hakim. Ibu korban juga menangis histeris.

Terdakwa dalam kasus ini, AB dijatuhi hukuman 7 tahun 4 bulan penjara. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu juga dihukum menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keributan reda setelah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria datang ke ruang sidang. Setelah diberi edukasi, keluarga AE meninggalkan PN Mojokerto dengan tertib sekitar pukul 11.05 WIB.

Ayah korban, AU (35) menyampaikan rasa kecewanya atas vonis hakim terhadap AB. Ia menilai putusan hakim terlalu ringan. "Kalau tidak bisa terima ya tidak bisa menerima. Mau menerima bagaimana. Kalau mintanya keluarga ya kembalikan ke semua oranglah yang pantas bagaimana. Harusnya seperti itu (dihukum mati) supaya kejadian ini tidak terulang," kata AU kepada wartawan di PN Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENT

Vonis yang diterima AB memang sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut agar AB dihukum 7 tahun 6 bulan penjara pada Senin (10/7/2023). Jaksa menilai remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo pun angkat bicara terkait vonis hakim terhadap AB. Menurutnya, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU karena berbagai pertimbangan.

"Salah satu pertimbangan (hakim), terdakwa jujur sehingga sidang menjadi lancar," jelasnya.

Sedangkan ketika sidang perdana kasus ini, JPU mendakwa AB dengan 4 pasal sekaligus. Yaitu Pasal 80 ayat (3) junco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, serta pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut Fransiskus, hakim mempunyai pertimbangan terkait AB akhirnya divonis bersalah hanya terkait Pasal 80 ayat (3) junco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu karena terdakwa adalah anak di bawah umur. Selain itu, hukuman maksimal bagi AB juga setengah dari terdakwa dewasa sesuai dengan ketentuan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi, di dalam aturan kan ada lex specialis. Ini termasuk lex specialis karena pelaku adalah anak. Memang untuk pelaku anak hukumannya maksimal setengah dari pelaku dewasa. Terhadap pelaku dewasa nanti diberlakukan KUHP," tandasnya.

AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.




(abq/iwd)


Hide Ads