Keluarga Korban Meninggal Ditabrak Mercy Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Korban Meninggal Ditabrak Mercy Minta Pelaku Dihukum Berat

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 24 Des 2024 18:45 WIB
Suasana duka di rumah korban meninggal akibat kecelakaan Mercy.
Suasana duka saat pemakaman korban meninggal akibat ditabrak sopir Mercy mabuk di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Duka menyelimuti keluarga korban Prasetiya Ningsih yang meninggal akibat kecelakaan Mercy di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (24/12). Mereka ingin pelaku dihukum berat dan akan menolak jika terdapat ajakan damai dari pihak pelaku.

Anak pertama korban Eko Zainurarifin saat ditemui di kediamannya Jalan Larangan Gang 8 menyebut pihak keluarga pelaku sempat datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Mereka menawarkan untuk menanggung biaya pengobatan korban Prasetiya Ningsih yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai kebersihan di Pakuwon City.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semalam jam 02.00 WIB, (keluarga pelaku) datang ke rumah sakit. Minta pengobatan apa segala macam itu dia yang backup, cuma saya gak mau. Takutnya minta damai, saya nggak mau," ujar Eko kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Saat itu, keluarga pelaku memang tidak menyampaikan secara langsung keinginan untuk berdamai. Mereka hanya mengungkapkan penyesalannya.

ADVERTISEMENT

"Belum sempat (mengatakan damai), tapi bahas bilang penyesalan begitu-begitu," tutur Eko.

Sementara adik ipar korban, Djangkung Wasesa menyebut bahwa keluarga pelaku bahkan ikut datang ke pemakaman. Keluarga pelaku pun telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Alhamdulillah sudah ada (santunan), dari keluarga pelaku, sudah diterima oleh anak korban," jelasnya.

Keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan siap menanggung biaya selamatan (pengajian) untuk tujuh hari, 40 hari, hingga 100 hari meninggalnya korban.

Namun meski demikian, pihak keluarga tetap ingin permasalahan ini dibawa ke ranah hukum. Djakung berharap pelaku tetap dihukum maksimal sebab telah berkendara dengan lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

"Iya (hukum maksimal), penghilangan nyawa dengan tidak sengaja, masuk ranah hukum pidana. Kalau kita tahunya maksimal 4 tahun lah, sesuai hukum berlaku. Apalagi berkendara di luar kendali," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Salah satu korban kecelakaan Mercy di Jalan Raya Kenjeran, Senin (23/12) sore dinyatakan meninggal. Korban adalah Prasetiya Ningsih yang sempat mengalami cidera otak berat dan dirawat di RS dr. Soetomo.

Kabar duka itu dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.

"Iya, benar (korban meninggal dunia)," kata Arif, Selasa (24/12/2024).

Sementara itu pihak keluarga korban saat ditemui awak media di kediamannya Jalan Sukolilo Larangan Gang 8 mengatakan bahwa korban meninggal dini hari tadi. Pemakaman juga telah dilakukan hari ini di Makam Islam Larangan RW 1, Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.




(dpe/iwd)


Hide Ads