Keluarga Korban Siswi Mojokerto Desak Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Korban Siswi Mojokerto Desak Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 19 Jul 2023 14:30 WIB
Tim LBH Ansor Mojokerto
LBH Ansor Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka kini diwakili LBH Ansor mendesak jaksa agar pelaku diadili dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengacara LBH Ansor Kabupaten Mojokerto Ahmad Muhlisin mengatakan pihaknya telah menemui jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan AE di kantor Kejari Kota Mojokerto pada Selasa (18/7/2023). Kedatangannya bersama tim selaku kuasa hukum keluarga korban.

"Permintaan keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya korban. Karena menurut beliau itu pembunuhan berencana, bukan penganiayaan terhadap anak biasa. Karena itu sudah direncanakan," kata Muhlisin kepada detikJatim, Rabu (19/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhlisin menyayangkan keputusan JPU yang mendakwa pembunuh AE, AB (15) dengan Pasal 80 ayat (3) junco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai alternatif pertama. Sedangkan pasal 340 KUHP justru menjadi dakwaan alternatif kedua. Disusul pasal pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, serta pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut Muhlisin, seharusnya JPU menempatkan pasal 340 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama untuk AB. Karena pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan pembunuhan berencana. Tentunya hukuman terhadap AB tetap berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya, itu harusnya melihat fakta persidanga. Ketika terbukti pembunuhan berencana, dakwaan alternatif pertama pasal 340 KUHP. Meskipun anak melihat tingkat kriminalitasnya. Ketika sadis seperti itu, ya pasal 340 KUHP. Di situ kan sudah jelas ketika anak hukuman maksimalnya setengah dari orang dewasa," jelasnya.

Masalah penerapan pasal tersebut, lanjut Muhlisin, sudah ia sampaikan dalam pertemuan dengan JPU. Namun, jaksa bersikukuh menerapkan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena AB tergolong anak di bawah umur.

Menurut Muhlisin, dalam pertemuan itu, JPU mengaku telah mengirim memori banding atas vonis hakim PN Mojokerto terhadap AB. Hanya saja, banding jaksa sebatas agar hakim memvonis AB sesuai tuntutan mereka. JPU menuntut AB dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan 6 bulan pelatihan kerja karena terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014.

"Yang diperjuangkan jaksa vonis sesuai tuntutan, mempertahankan terdakwa dihukum 7 tahun 6 bulan. Pasalnya tetap pakai pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C," tandasnya.

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim maupun JPU perkara pembunuhan AE, Ismiranda Dwi Putri sampai hari ini belum merespons konfirmasi detikJatim melalui WhatsApp tentang kebenaran banding yang mereka ajukan.

Hakim tunggal PN Mojokerto, Made Cintia Buana memvonis AB dengan hukuman 7 tahun 4 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Made menyatakan siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

Halaman 2 dari 2
(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads