Harapan Para Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa Candibinangun Sleman

Harapan Para Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa Candibinangun Sleman

Adji G Rinepta - detikJateng
Sabtu, 06 Mei 2023 17:54 WIB
Kondisi perumahan dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, Jumat (5/5/2023).
Kondisi perumahan dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, Jumat (5/5/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Sleman -

Para pembeli rumah di perumahan yang dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem, Sleman merasa menjadi korban. Mereka pun membeberkan beberapa harapan.

Para pembeli pada awalnya merasa bahwa membeli hunian di TKD merupakan hal yang legal. Mereka juga diimingi-imingi investasi jangka panjang dengan membeli rumah di lokasi tersebut.

Bukan tanpa alasan, hadirnya notaris pada proses transaksi, hingga tak ada reaksi dari aparat setempat saat ada pembangunan besar-besaran di TKD di wilayahnya, turut meyakinkan pembeli jika TKD legal untuk dihuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan diketahui, ketentuan dalam Pergub nomor 34 tahun 2017 menyebut TKD dilarang untuk dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian, dan dilarang untuk rumah tinggal.

Saat ini, Pemda DIY sedang gencar menertibkan penyalahgunaan TKD tersebut. Setidaknya sudah ada lima titik TKD yang sudah ditindak oleh Satpol PP DIY dan kemungkinan akan terus bertambah.

ADVERTISEMENT

Menurut Pergub nomor 34 tahun 2017 juga, TKD yang disalahgunakan izinnya atau tidak mempunyai izin, maka tanahnya akan dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula. Artinya bangunan yang terlanjur berdiri akan dirobohkan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pembeli berinisial AM berharap masih tetap bisa menggunakan TKD yang menjadi haknya sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Perikatan Investasi (SPI).

SPI sendiri adalah bukti yang diberikan dari pengembang untuk pembeli rumah di TKD. AM menganggap SPI tersebut adalah bukti legal lantaran pada prosesnya melibatkan notaris.

"Pokonya ya sesuai dengan SPI yang kami tanda tangani, ya kami paling tidak bisa memanfaatkan 20 tahun," ujar AM saat ditemui wartawan di rumahnya, Jumat (5/5/2023).

Sementara itu, pembeli lain berinisial TF menambahkan pihaknya bahkan siap memperjuangkan haknya. Termasuk jika diminta untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau memang IMB dibutuhkan, kita siap untuk membayar," terangnya.

Jika memang keputusan akhir di pengadilan menyebut TKD harus dikembalikan ke pemerintah desa dan bangunan di atasnya harus dirobohkan, TF meminta pengembalian uang yang telah ia keluarkan untuk membeli rumah di TKD tersebut.

"Misalnya pahitnya dirobohkan, ya kita minta restitusi (ganti rugi). Dari mana ya saya nggak tahu, mungkin dari (pengembang) sita aset, atau mungkin dari pejabat-pejabat yang lalai (membiarkan pembangunan rumah di TKD)," jelas TF.

"(Besarannya) sesuai dengan apa yang kita keluarkan, yang tertulis di SPI itu," tambahnya.

Simak pernyataan Gubernur DIY di halaman selanjutnya.

Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan jika proses hukum masalah TKD saat ini sudah masuk ke kejaksaan. Sultan juga meminta inspektorat untuk menghitung kerugiannya.

"Sekarang kan baru kita bicarakan inspektorat dulu kerugiannya. Itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan to," jelas Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (5/5).

"Kalau yang sudah di kejaksaan ya tanya kejaksaan prosesnya, jangan aku. Kan belum tahu kalau belum ke pengadilan," lanjutnya.

Bagi pembeli yang sudah terlanjur membeli, menurut Sultan, semua keputusan ada di Pengadilan. Begitupun dengan nasib bangunan akan diratakan atau tidak, keputusannya ada di pengadilan.

"Ya ndak tahu (dirobohkan atau tidak). Itu penyelesaian nanti, keputusan pengadilan dulu. Jangan kita melangkah, malah kliru (salah)," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tampang 'Mas-mas Pelayaran' yang Bentak Driver di Godean"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)


Hide Ads