Penyelewengan Tanah Kas Desa Trihanggo Sleman Naik ke Penyidikan

Penyelewengan Tanah Kas Desa Trihanggo Sleman Naik ke Penyidikan

Dwi Agus - detikJogja
Senin, 27 Jan 2025 16:24 WIB
Lokasi TKD di Trihanggo, Gamping, Sleman yang kini telah masuk ranah penyidikan Kejari Sleman, Senin (27/1/2025).
Lokasi TKD di Trihanggo, Gamping, Sleman yang kini telah masuk ranah penyidikan Kejari Sleman, Senin (27/1/2025). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Trihanggo, Gamping, Sleman, kini telah naik ke tahap penyidikan. Penanganan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan, menyebut proses penyelidikan telah berlangsung sejak tahun lalu. Tepatnya setelah dugaan penyalahgunaan tanah kas desa mencuat ke publik. Berawal dari warga sekitar yang memprotes adanya pembangunan tempat hiburan malam di atas tanah kas desa.

"Benar sudah masuk ditingkatkan jadi penyidikan oleh Kejari Sleman. Ini untuk pemanfaatan tanah kas desa di Trihanggo, Gamping, Sleman," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Herwatan membenarkan adanya penyalahgunaan tanah kas desa. Hanya saja belum dijabarkan secara terperinci. Dia memastikan tidak sesuai pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemda DIY dan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Walau begitu, dia membenarkan bahwa lokasi TKD akan dibangun sebuah hiburan malam. Ini pula yang memancing aksi protes dari warga. Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan terkait perizinan pemanfaatan TKD.

ADVERTISEMENT

"Terkait pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai peruntukan. Untuk objeknya yang akan dibangun itu sebuah klub malam," katanya.

Peningkatan status penyidikan, lanjutnya, telah dilakukan sejak akhir 2024. Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi atas penyalahgunaan tanah kas desa. Termasuk perangkat Kalurahan Trihanggo yang berwenang melakukan pengawasan.

"Penyidikan otomatis sudah ada pemanggilan sejumlah saksi. Termasuk perangkat Kalurahan Trihanggo yang berwenang atas TKD itu. Untuk penanganan langsung oleh Kejari Sleman," ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY, Ilham Djunaedi, dimintai konfirmasi terpisah menyebut ada sejumlah indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan TKD di Trihanggo. Paling utama adalah aktivitas pembangunan di kawasan TKD sebelum terbitnya perizinan.

Satpol PP DIY, lanjutnya, memberikan edukasi dan teguran kepada perangkat Kalurahan Trihanggo. Kaitannya agar melakukan pengawasan TKD secara optimal. Selain itu melarang adanya aktivitas pemanfaatan TKD jika belum mengantongi izin.

"Kami pada 20 Agustus sudah berikan teguran dan edukasi ke perangkat Kalurahan Trihanggo dalam hal ini Jogoboyo. Lalu tanggal 21 Agustus, pihak Kalurahan memberikan surat teguran agar aktivitas pembangunan dihentikan," katanya.

Dari teguran awal tersebut lalu diminta adanya pengajuan izin ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman. Diketahui bahwa perizinan baru masuk pada tanggal 2 September 2024. Bersamaan pula, tak boleh ada aktivitas apapun hingga perizinan terbit.

Terkait proses penyidikan oleh Kejari Sleman, Ilham belum mengetahui detailnya. Pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan atas regulasi Perda. Dalam hal ini pemanfaatan TKD di wilayah DIY.

"Untuk update hingga penyidikan Kejari Sleman kami belum tahu detailnya. Tapi peran kami di sini adalah penegakan Perda, dalam kasus ini perizinan pemandangan TKD," ujarnya.




(apu/ahr)

Hide Ads