Perumahan yang dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, tampak seperti proyek mangkrak. Banyak bangunan rumah yang belum jadi namun ditinggalkan begitu saja.
Perumahan di atas TKD Candibinangun ini menjadi salah satu dari lima titik TKD yang disalahgunakan menjadi hunian.
Dari pantauan detikJateng di lokasi, Jumat (5/5/2023) banyak bangunan rumah yang tidak diselesaikan pembangunannya dan dibiarkan begitu saja. Ada pula beberapa rumah yang sudah jadi dan sudah dihuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jalan-jalan di dalam perumahan tersebut juga hanya tanah berpasir, tidak dipaving juga tidak diaspal. Rumput setinggi lutut juga tumbuh subur di antara bangunan-bangunan mangkrak tersebut.
Salah satu warga yang mengaku membeli rumah di sana mengatakan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut mulai berhenti sejak September 2022 lalu.
"Mangkrak itu (mulai) September 2022 sampai sekarang ini," ujar warga berinisial AM itu saat ditemui wartawan di salah satu rumah, Jumat (5/5/2023).
AM mengaku sempat menanyakan kejelasan soal pembangunan ke pihak pengembang atau developer, namun tidak ada informasi berarti yang ia dapatkan.
"Nggak ada penjelasan secara patut kenapa ini (aktivitas pembangunan) berhenti. Ketika hal ini ditanyakan, dikomunikasikan secara baik-baik, ada statemen (dari developer) 'ini rahasia perusahaan" lanjutnya.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengosongkan Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan, termasuk yang terlanjur dibangun menjadi perumahan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah menindak setidaknya lima titik TKD yang disalahgunakan pengembang (developer) menjadi hunian dan dijual. Satpol PP masih akan melakukan penindakan di beberapa titik lagi.
Menurut Pergub Nomor 34 tahun 2017, Noviar menjelaskan, TKD yang disalahgunakan izinnya atau tidak mempunyai izin, maka tanahnya akan dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula.
"Artinya sebelum mereka (pengembang) membangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan, apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka. Itu tergantung dari hasil pengadilan," kata Noviar saat dihubungi wartawan, Selasa (2/5).
![]() |
Bagi warga yang sudah terlanjur membeli hunian di TKD, Noviar mengimbau agar mereka melapor ke kepolisian atas dugaan penipuan.
"Yang menerima uang kan developer (pengembang), jadi developer yang bertanggung jawab. Kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan," jelasnya.
(aku/apl)