Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengosongkan Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan, termasuk yang terlanjur dibangun menjadi perumahan. Lalu bagaimana nasib pembeli rumahnya?
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah menindak setidaknya lima titik TKD yang disalahgunakan pengembang (developer) menjadi hunian dan dijual. Satpol PP masih akan melakukan penindakan di beberapa titik lagi.
Menurut Pergub Nomor 34 tahun 2017, Noviar menjelaskan, TKD yang disalahgunakan izinnya atau tidak mempunyai izin, maka tanahnya akan dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya sebelum mereka (pengembang) membangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan, apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka. Itu tergantung dari hasil pengadilan," kata Noviar saat dihubungi wartawan, Selasa (2/5/2023).
Bagi warga yang sudah terlanjur membeli hunian di TKD, Noviar mengimbau agar mereka melapor ke kepolisian atas dugaan penipuan.
"Yang menerima uang kan developer (pengembang), jadi developer yang bertanggung jawab. Kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan," jelasnya.
Noviar menerangkan, para pengembang itu menjual hunian melalui media sosial. Dalam iklannya, pihak pengembang menawarkan sistem investasi. Noviar sudah mengecek ke notaris dan pihak notaris mengonfirmasi hal tersebut.
"Disebutkan di sana misalnya investasi selama 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali (izin penggunaan TKD) dengan membayar administrasi," ungkap Noviar.
"Setahu saya bervariasi, karena mereka juga memasarkan lewat medsos, lewat iklan medsos itu. Kemarin yang terakhir itu mereka menjual Rp 190 juta, itu pun di iklannya dijual. Kemudian di tempat lain ada yang dengan spesifikasi bangunan lebih besar itu ada yang Rp 360 juta," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DIY mengungkap masih ada penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Bahkan ada 90 titik TKD di satu kelurahan yang disalahgunakan, yakni di Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
"Di Kelurahan Maguwo (Maguwoharjo) saja kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kelurahan. Belum lagi yang di Gunungkidul, Bantul," kata Noviar, Selasa (2/5).
Satpol PP DIY telah menindak lima titik penyalahgunaan TKD di Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
Noviar menerangkan ada dua jenis pelanggaran penyalahgunaan TKD, yakni pelanggaran tidak memiliki izin dan ada yang menyalahgunakan izin.
Dalam Pergub Nomor 34/2017, TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian, dan dilarang untuk rumah tinggal.
(dil/aku)