Pita hitam bertulis 'Selamatkan Sritex' dipakai seluruh direksi dan karyawan PT Sritex di lengan kiri mereka. Bahkan patung pendiri PT Sritex HM Lukminto di dalam pabrik juga dipasangi pita hitam tersebut.
Penggunaan pita hitam itu usai Pengadilan Niaga Semarang memutuskan bahwa PT Sritex dan tiga anak perusahaannya (SRIL) dinyatakan pailit.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, atau akrab disapa Wawan mengatakan penggunaan pita hitam itu melambangkan kesatuan dalam menjalani masa sulit yang tengah dialami PT Sritex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengampanyekan dengan menggunakan pita hitam dengan kata Selamatkan Sritex. Pita hitam ini bukanlah melambangkan kesedihan namun menandakan kita harus bersatu, kita harus melawan isu-isu dan harus bisa melalui masa sulit ini bersama-sama," kata Wawan saat memberi sambutan di PT Sritex, Sukoharjo, Senin (28/10/2024).
![]() |
Wawan mengatakan, perusahaannya sempat melakukan perjanjian homologasi untuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun, PT Indo Bharat Rayon melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Semarang.
Kasasi dilakukan PT Sritex ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang itu. Sebab, ia tidak ingin PT Sritex ditutup.
"Fokus kami ke depannya kami ingin terus beroperasi, bukan niat kami menutup pabrik ini. Karena melihat kondisi keuangan dan operasional perusahaan ini selama 2 tahun ini sudah mengalami perbaikan," ucapnya.
Salah seorang karyawan PT Sritex, Rina, mengaku gelisah mendapati kabar PT Sritex dinyatakan pailit. Meski dia merasa jika selama ini masih bekerja seperti biasa selama 12 tahun ini.
"Gajian lancar, tidak ada yang mundur. Saya pulang kerja malam sempat syok (tahu kabar PT Sritex pailit), karyawan tidak ada yang tahu," ucap Rina.
Sementara itu, karyawan lain, Kendi Rindu, mengatakan sudah bekerja di Sritex selama 35 tahun. Ia berharap PT Sritex bisa lepas dari kebangkrutan.
"Harapan saya PT Sritex selamat dari ancaman kebangkrutan. Karena bukan karyawan saja yang rugi, tapi di luar penitipan sepeda dan yang jualan juga gelisah semua. Kalau Sritex jatuh, semua akan menangis. Karena yang punya utang tidak bisa membayar, dan pemerintah mengalami kerugian karena banyak pengangguran," kata Kendi.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada Senin (21/10) di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10).
Baca juga: Raksasa Tekstil PT Sritex Melawan Pailit |
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(rih/apl)