PN Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator Kepailitan PT Sritex

PN Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator Kepailitan PT Sritex

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 24 Okt 2024 14:32 WIB
Ilustrasi pabrik PT Sritex di Sukoharjo.
Ilustrasi PT Sritex. Foto: Dok detikcom
Semarang -

Hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex pailit. Kini, PN Niaga Semarang telah menunjuk kurator dan hakim pengawas.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada hari Senin (21/10/2024) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Moch Ansar.

Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, mengatakan dirinya telah diangkat sebagai hakim pengawas dan sudah ada empat nama yang ditunjuk sebagai kurator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan saya diangkat sebagai hakim pengawasnya. Terus kemudian Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, Nurma Candra Yani Sadikin sebagai kurator," kata Haruno saat dihubungi awak media, Kamis (24/8/2024).

Ke depannya, keempat kurator yang telah ditunjuk sesuai aturan yang berlaku itu akan melakukan rapat verifikasi terkait utang yang dimiliki PT Sritex.

ADVERTISEMENT

"Nanti ada rapat-rapat terkait pencocokan utang-utang atau verifikasi," tuturnya.

Hingga kini, Sritex juga belum mengajukan kasasi.

"Belum menyampaikan secara pasti (kasasi). Tapi sepertinya akan kasasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon. Sementara termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Kemarin itu ada gugatan pembatalan terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk. Hakim telah menilai dan telah memutuskan bahwa permohonan pembatalan perdamaian dikabulkan," jelasnya.

"Kenapa dikabulkan pembatalannya, karena termohon ini atau PT Sri Rejeki Isman Tbk ini telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian, kemudian membatalkan perjanjian perdamaian yang sudah diputus terdahulu," sambungnya.

Berikut daftar kurator, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang:

1. Denny Ardiansyah, S.H., M.H. berkantor di Jalan Madyotaman I No.5, Punggawan, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah
2. Nur Hidayat, S.H., berkantor di Menara 165 lantai 4 Jl. TB Simatupang Kav.1, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
3. Fajar Romy Gumilar, S.H. berkantor di Gedung Gondangdia Lama 25, Lantai 3, Jl. R.P. Soeroso No 25. Cikini, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
4. Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. berkantor di 18 Office Park Building, Lantai 12, Unit A & H, Jl TB Simatupang, Kav 18, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads