Pengadilan Niaga Negeri Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Keputusan ini sekaligus mengabulkan gugatan pailit dari pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon.
Keputusan untuk menyatakan PT Sritex pailit sebagaimana perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan ini ditetapkan pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini pemohon adalah pihak PT Indo Bharat Rayo. Dan sebagai termohon salah satunya adalah PT Sritex. Selain PT Sritex, pemohon juga menggugat pailit sejumlah anak perusahaan PT Sritex antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian pada 2 September 2024. Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Saat ini detikJateng masih berusaha meminta tanggapan dari PT Sritex terkait putusan tersebut.
(apl/apl)