Lawan Putusan Pailit, PT Sritex Ajukan Kasasi

Lawan Putusan Pailit, PT Sritex Ajukan Kasasi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 25 Okt 2024 12:26 WIB
Pertemuan klarifikasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo, dan PT Sritex di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).
GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono (baju biru muda) saat klarifikasi putusan pailit PT Sritex di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024). Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

PT Sritex bakal mengajukan kasasi atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyatakan belum akan melakukan PHK usai adanya putusan pailit tersebut.

"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu kita menjelaskan kondisi masih berjalan normal, karyawan yang masih aktif bekerja sekian puluh ribu, kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekira puluh ribu karyawan ini kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini," ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).

Haryo Ngadiyono menjelaskan, SRIL terdiri dari PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang. Meski putusan Pengadilan Niaga menyatakan SRIL pailit, namun operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini Sritex belum akan melakukan PHK massal selama kondisi hukum masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya. Dia mengatakan, Sritex masih berusaha agar perusahaan tidak tutup.

"Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan detikJateng sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).

Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon, sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.




(afn/dil)


Hide Ads