Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Begini penjelasan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menangani perkara tersebut.
Dilansir detikJateng, Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutus perkara tersebut pada Senin (21/10) lalu. Sidang perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan pihak termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Duduk Perkara
Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dilansir detikJateng, hingga berita ditulis, detikJateng masih berusaha meminta tanggapan dari PT Sritex terkait putusan tersebut.
(rih/ahr)












































Komentar Terbanyak
Iran soal Video Kemunculan Netanyahu: Jika Masih Hidup Akan Terus Kami Kejar
Momen Emak-emak di Jogja 'Hadang' Purbaya Minta MBG Disetop
Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Kauman Membeludak hingga Jalan