Begini Kondisi PT Sritex Usai Dinyatakan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Begini Kondisi PT Sritex Usai Dinyatakan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 24 Okt 2024 15:58 WIB
Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024).
Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

PT Sritex sampai hari ini tampak masih beroperasi setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Pantauan detikJateng di pabrik PT Sritex di Jalan KH Samanhudi Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo siang tadi, truk kontainer dan karyawan terlihat masih berlalu lalang.

Sekira pukul 11.00 WIB, Kamis (24/10), juga tampak ada kunjungan dari salah satu sekolah ke pabrik PT Sritex. Satpam juga masih bersiaga di pintu gerbang, memeriksa kendaraan yang keluar-masuk pabrik.

Menurut warga sekitar, kondisi PT Sritex kini sudah tidak seramai dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang warga yang membuka jasa penitipan sepeda motor, Tejo (61), mengatakan usahanya sudah tidak seramai dulu. Karyawan PT Sritex yang menitipkan sepeda di tempatnya kini berkurang drastis.

"Saat pandemi COVID-19 masih mendingan. Setelah COVID malah menurun dengan kondisi pabrik yang goyang. Akhir-akhir ini sepi," kata Tejo kepada awak media, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Turunnya separuh (setengah) lebih, sesuai dengan pengurangan karyawan itu, signifikan sekali," imbuhnya.

Tempat usaha Tejo bisa menampung sekira 100 motor. Dulu tempat itu selalu penuh oleh motor karyawan PT Sritex.

"Dulu sampai penuh, bisa menampung hampir 100-an motor. Saat ini kadang-kadang 50-an motor, kadang tidak sampai kalau pagi. Kalau sif malam memang sedikit, yang banyak pagi," jelasnya.

Tejo mengatakan, kondisi para pedagang di depan pabrik PT Sritex juga tergantung pada kondisi perusahaan.

"Kalau di sana (PT Sritex) membaik, di luar membaik. Kalau sana jatuh, sini ya jatuh. Kalau kebangkrutan itu ada, tapi saya kurang yakin," pungkas dia.

Penjelasan Disnaker Sukoharjo

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan PT Sritex masih melakukan operasionalnya. Pasalnya keputusan tersebut masih belum inkrah.

"Masih (beroperasi), kan keputusan belum inkrah. Dari Sritex masih mengajukan kasasi. Masih lama waktunya, menurut aturan masih kasasi, masih PK (Peninjauan Kembali), masih cukup lama nanti prosesnya," kata Sumarno saat dihubungi awak media, Kamis (24/10).

Sumarno belum bisa memastikan berapa jumlah tenaga kerja yang ada di PT Sritex. Pasalnya, dalam sidang tersebut anak perusahaan PT Sritex juga dinyatakan pailit. Anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Tidak hanya di situ (PT Sritex), tapi di berita itu ada beberapa anak perusahaannya juga. Kami akan konfirmasi dulu, apakah termasuk itu (anak perusahaan), apa cuma PT Sritex," jelasnya.

Jika sudah terbukti PT Sritex pailit dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Dispenaker Sukoharjo akan mendorong pemenuhan hak tenaga kerja.

"Iya, aturannya kan seperti itu untuk pemenuhan hak-hak tenaga kerja," ujarnya.

Pengadilan Niaga Semarang Nyatakan Pailit

Diberitakan detikJateng sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada hari Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).

Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

detikJateng hari ini berusaha menemui pihak humas dan manajemen PT Sritex di pabriknya yang berada di Sukoharjo. Namun petugas pengamanan yang berjaga mengatakan yang bersangkutan tidak ada di tempat.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads