Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex kini melawan dan tengah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Moch Ansar.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Kenapa dikabulkan pembatalannya, karena termohon ini atau PT Sri Rejeki Isman Tbk ini telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian, kemudian membatalkan perjanjian perdamaian yang sudah diputus terdahulu," sambungnya.
Ajukan Kasasi
Usai dinyatakan pailit, PT Sritex langsung menyatakan akan mengajukan kasasi. Pihak Sritex tercatat menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat (25/10).
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu kita menjelaskan kondisi masih berjalan normal, karyawan yang masih aktif bekerja sekian puluh ribu, kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekira puluh ribu karyawan ini kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini," ucap GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10).
Kala itu, Sritex dipanggil oleh Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo untuk diminta klarifikasi terkait putusan pailit. Haryo menyatakan masih akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk melawan putusan pailit itu.
"Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya," terangnya.
Singgung Persaingan Bisnis
Seperti diketahui gugatan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Haryo menyinggung adanya persaingan bisnis dibalik gugatan itu.
Sebab, menurutnya utang Sritex terhadap PT Indo Bharat Rayon dinilai terbilang kecil. Hal itu jika utang tersebut dibandingkan dengan utang lainnya. Hanya saja, Haryo tidak mengetahui detail besaran utang perusahaannya.
"Tapi ini (PT Indo Bharat Rayon) salah satu supplier yang entah berapa (utangnya) yang menurut saya kecil. Entah persaingan bisnis juga, karena Indo Bharat Rayon kompetitor PT RUM dulu. Begitu (PT RUM) bikin pabrik rayon, mungkin marketnya jadi berkurang. Sampai sekarang, ada kesempatan hingga dipailitkan. Tapi saya tidak tahu persis terkait kronologinya," terang GM HRD Sritex Group itu.
"Sebenarnya kecil kalau dibandingkan utang yang besar tadi. Yang besar tidak menuntut pailit, perbankan misalnya, kan lebih besar mestinya," imbuhnya.
Karyawan Diminta Bekerja Seperti Biasa
Haryo mengatakan bahwa PT Sritex hingga kini masih berjalan seperti biasa. Pihaknya menyatakan belum berpikir Langkah PHK meski sudah ada putusan pailit.
Meski demikian, dia juga menyatakan bahwa para karyawan resah terkait kabar pailitnya PT Sritex.
"Memang putusan pengadilan dinyatakan pailit. Tapi sebenarnya perusahaan masih berjalan normal sampai hari ini. Karyawan dapat berita ini resah juga, dipailitkan bagaimana nasib karyawan," kata Haryo.
Terkait itu, PT Sritex juga sudah melakukan sosialisasi kepada karyawan agar tetap bekerja seperti biasa dan tidak perlu memikirkan putusan tersebut. Haryo mengatakan, SRIL memiliki karyawan sekitar 15 ribu. Dengan karyawan paling banyak di PT Sritex Sukoharjo yaitu sekira 10-11 ribu orang.
"Kalau seluruh Sritex group itu ada sekitar 30 ribu. Yang tadinya 50 ribu, sekarang ya 30 ribu untuk Sritex group. Yang karyawan tetap kira-kira 80 persennya, 20 persen yang kontrak. Seluruh karyawan sudah kita cover dalam program BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, maupun dana pensiun," jelasnya.
"Harapan Sritex mudah-mudahan ini masih bisa diupayakan untuk penyelesaian terbaik, karyawan masih bisa bekerja. Karena dampaknya kalau ini terjadi, karyawan yang sekian puluh ribu tadi, dampaknya bukan hanya untuk perusahaan Sritex, tapi perekonomian secara umum pasti terdampak," ucapnya.
(afn/afn)