Wamenaker Sebut PT Sritex Tak PHK Buruh Meski Dipailitkan

Wamenaker Sebut PT Sritex Tak PHK Buruh Meski Dipailitkan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 28 Okt 2024 19:14 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, saat mengunjungi PT Sritex di Kecamatan/kabupaten Sukoharjo, Senin (28/10/2024).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, saat mengunjungi PT Sritex di Sukoharjo, Senin (28/10/2024). Foto: Agil Trisetiawan P/detikJateng
Sukoharjo -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi PT Sritex usai adanya putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang. Ia ingin memastikan kondisi perusahaan dan tenaga kerja PT Sritex.

Dalam kunjungannya ini, dia disambut oleh Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Mereka berbincang mengenai kondisi di pabrik tekstil tersebut.

Menurut Immanuel, pihak PT Sritex memastikan tidak akan melakukan PHK terhadap buruhnya. Bahkan PT Sritex akan melawan putusan pailit itu melalui banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah pertama yang jelas komunikasi, ini penting. Hasil dari komunikasi saya dengan Pak Iwan tadi ternyata ada semacam ketabuan di sini soal kata PHK. PHK itu menjadi sosok monster di telinga buruh, dan ternyata jadi hal yang tabu, itu dilarang, diharamkan di Sritex ini, dan itu akan saya sampaikan ke Presiden," kata Immanuel kepada awak media di PT Sritex, Sukoharjo, Senin (28/10/2024).

Dia mengatakan, kedatangannya sebagai wujud hadirnya negara di tengah isu yang tengah menimpa PT Sritex. Sebagai perusahaan tekstil besar, isu kebangkrutan PT Sritex membuat banyak pihak khawatir, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

"Ketika mendapatkan informasi PT Sritex pailit, Presiden Prabowo langsung tugaskan empat menteri, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Tenaga Kerja. Dan bentuk hadirnya saya atas perintah Presiden," ucapnya.

Sebagai utusan dari Kementerian Ketenagakerjaan, tugas Immanuel hanya memastikan tidak ada PHK yang dilakukan PT Sritex usai diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang dan upaya hukum yang dilakukan PT Sritex, Immanuel menuturkan bahwa proses itu di luar kewenangannya.

"Soal pailit itu urusan perdata dalam hukum, biar nanti urusan perusahaan dan pengadilan. Itu bukan domain kami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10).

Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads