PT Sritex Tuding Ada Persaingan Bisnis di Balik Gugatan Pailit

PT Sritex Tuding Ada Persaingan Bisnis di Balik Gugatan Pailit

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 25 Okt 2024 14:25 WIB
Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024).
Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Sukoharjo -

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. PT Sritex pun menuding ada persaingan bisnis di balik gugatan pailit tersebut.

"Tapi ini (PT Indo Bharat Rayon) salah satu supplier yang entah berapa (utangnya) yang menurut saya kecil. Entah persaingan bisnis juga, karena Indo Bharat Rayon kompetitor PT RUM dulu. Begitu (PT RUM) bikin pabrik rayon, mungkin marketnya jadi berkurang. Sampai sekarang, ada kesempatan hingga dipailitkan. Tapi saya tidak tahu persis terkait kronologinya," terang GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono saat ditemui di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).

Jika persoalan utang, Haryo menyebut, utang PT Sritex dan tiga anak perusahaannya (SRIL), kepada PT Indo Bharat Rayon tergolong kecil. Terlebih jika dibanding dengan utang Sritex kepada pihak yang lainnya. Hanya saja, Haryo tidak mengetahui detail besaran utang perusahaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya berapa saya tidak tahu persis karena saya tidak menangani itu. Mungkin di berita-berita sudah banyak beredar kalau Sritex utangnya sekian triliun, tapi kalau yang ini sebagian kecil, entah berapa miliar, kecil sebetulnya," kata kata Haryo .

"Sebenarnya kecil kalau dibandingkan utang yang besar tadi. Yang besar tidak menuntut pailit, perbankan misalnya, kan lebih besar mestinya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ia tak memungkiri jika setiap perusahaan memiliki utang. Dalam kasus PT Sritex, perusahaannya dipailitkan oleh pihak ketiga, bukan mempailitkan sendiri.

"Tapi ya dengan kejadian itu mengganggu keseluruhan, seluruh operasional terganggu, seluruh perusahaan Sritex group juga ikut cemas. Dari manajemen masih berusaha melakukan upaya hukum," ujarnya.

Sritex Dinyatakan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Diberitakan detikJateng sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada hari Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).

Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.




(apl/ahr)


Hide Ads