Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Alvin Setiawan - detikHikmah
Selasa, 11 Jun 2024 15:30 WIB
Lapak penjualan hewan kurban di Jakarta Timur (Jaktim) tak cuma menjual kambing dan sapi. Lapak hewan kurban itu juga jadi ruang magang untuk belajar merawat (grooming) kambing dan sapi. (Ammar R/detikcom)
Ilustrasi kurban. (Ammar R/detikcom)
Jakarta -

Kurban diperintahkan bagi muslim yang mampu dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Perintah kurban sendiri dijelaskan dalam banyak ayat, salah satunya dalam surah Al Hajj ayat 28. Allah SWT berfirman:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia) menjelaskan, mazhab Syafi'i, Hambali, dan Malik berpandangan hukum berkurban bagi orang Islam adalah sunnah muakkad bagi yang mampu dan makruh bagi mereka meninggalkannya.

ADVERTISEMENT

Mazhab Syafi'i berpendapat kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan perorangan, maka semestinya dilakukan paling tidak sekali seumur hidup. Sementara itu, bila anggota keluarganya banyak, dan sudah ada satu yang mewakilinya, hal itu sudah mencukupi.

Yalizar Rahayu dalam buku Patriotisme Dalam Konsep Islam menjelaskan kurban adalah sunnah sebab pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, seperti yang diterangkan dalam sebuah hadits, "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih kurban, sedang kurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR Tirmidzi)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda, "Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) kurban dan ia tidak wajib atas kalian." (HR ad-Daruquthni)

Sementara itu, dikutip buku Khazanah Buku Pintar Islam 1 karya Arif Munandar Riswanto, ulama Hanafiyah menyebut kurban itu wajib bagi yang mampu. Hal tersebut berdasarkan keterangan Rasulullah SAW., "Barang siapa mampu tetapi tidak berkurban, jangan mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibn Majah)

Jumhur berpendapat bahkan, Abu Bakar RA dan Umar RA pernah tidak berkurban selama satu dan dua tahun

Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Menurut Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z, berkurban atas nama orang yang telah meninggal itu boleh. Sebab, kurban untuk orang meninggal itu sebagai bentuk sedekah jariyah.

Para fuqaha dari mazhab Hambali menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai kepada si mayit dan mendapatkan manfaat dari sedekah yang diberikan atas namanya itu. Meski begitu, berkurban untuk orang yang meninggal bukanlah bagian dari sunnah karena Nabi SAW tidak pernah berkurban atas nama orang yang telah meninggal secara khusus.

Kemudian, M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui, mengatakan bahwa ulama Syafi'i, tidak membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali orang yang bersangkutan telah berwasiat mengenai keinginannya untuk berkurban sebelum meninggal.

Sebab manusia tidak memperoleh suatu ganjaran kecuali atas dasar hasil usahanya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah An Najm ayat 39, yang berbunyi:

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩

Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,"

Quraish Shihab berpendapat, bila berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia atas wasiat semasa hidup, semua daging hewan kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin. Pihak keluarga termasuk penyembelih tidak diperkenankan memakan daging itu walau sedikit.

Sementara itu, dikutip dari buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan, dan Kehidupan karya Gus Dewa, ada ulama Imam Rafi'i yang memperbolehkan dan menganggap sah kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun tidak ada wasiat sebelumnya. Sebab, kurban adalah bagian dari sedekah.

Disebutkan, sedekah yang pahalanya dikirimkan kepada orang yang telah meninggal, menurut ulama empat mazhab sah dan boleh walaupun tanpa izin. Sebagaimana yang diuraikan Imam Nawawi Adh-Dhimasqi berikut:

"Tidak sah berkurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan. Tidak sah juga berkurban untuk mayat, apabila tidak ada wasiat sebelumnya. Sementara itu, Imam Rafi'i berpendapat boleh dan sah berkurban untuk mayat walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah kurban adalah salah satu jenis sedekah."

Wallahu a'lam.




(rah/rah)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads