Muslim diperintahkan untuk berkurban pada Idul Adha dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mengenai hal itu, bolehkah kita kurban atas nama satu keluarga?
Memang ada pemahaman yang kurang tepat yang tersebar di masyarakat kita mengenai jumlah hewan yang harus dikurbankan. Pandangan itu yakni berupa satu ekor kambing untuk satu orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.
Arif Maftuhin dalam buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial, menyanggah pandangan tersebut sebab itu kurang tepat. Sebenarnya satu ekor kambing dapat diniatkan untuk sahibul kurban (orang yang berkurban) dan seluruh keluarganya. Begitu pula dengan satu ekor sapi dapat digunakan untuk kurban tujuh kepala keluarga dan bukan hanya terbatas untuk tujuh orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kitab Sunan Tirmidzi, disebutkan bahwa seekor kambing dapat dikurbankan untuk satu keluarga. Berikut bunyi salah satu riwayatnya,
عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحَى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ
Artinya: Ata'b Yasar berpisah, aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Ia menjawab, "Ada orang yang berkurban dengan menyembelih seekor kambing untuk diri dan keluarganya. Mereka memakannya dan membagikannya kepada semua orang..."
Untuk hewan seperti sapi memang boleh dikurbankan dengan cara patungan. Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 5 terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, menjelaskan bahwa seekor sapi cukup untuk tujuh orang apabila mereka berniat untuk berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sebagaimana sebuah riwayat dari Jabir RA, ia berkata, "Kami menyembelih bersama Nabi SAW di Hudaibiah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim)
Dari penjelasan di atas, selain kurban atas nama sendiri, muslim juga dibolehkan untuk kurban dengan atas nama satu keluarga.
1 Keluarga Cukup Berkurban 1 Hewan
Abdi Kurnia dalam buku Oase Iman di Media Sosial, memaparkan bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah kifayah (sunah yang jika dilakukan satu orang menggugurkan tuntutan bagi orang lain), sebagaimana pendapat ulama mazhab Syafi'i.
Perumpamaan perbuatan sunnah kifayah ini mungkin bisa disamakan dengan memandikan jenazah yang hukumnya wajib kifayah. Pada saat memandikan jenazah, orang yang memandikan jenazah mendapatkan pahala dari perbuatannya. Adapun, orang yang tidak mendapat dosa sebab sudah kewajiban untuk memandikan telah gugur sebab telah diwakilkan.
Hal ini berkaitan dengan kurban atas satu nama keluarga. Nabi SAW sendiri pun pernah melakukannya sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah riwayat yang berbunyi,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِيِ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ عَنْ جَمِيعِ أَهْلِهِ
Artinya: "Nabi SAW dulu berkurban dengan satu ekor kambing saja untuk seluruh keluarganya." (HR Tirmidzi)
Salah seorang sahabat pada zaman Rasulullah SAW juga pernah mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dari Abu Ayyub, ia berkata, "Pada masa Rasulullah SAW, seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan dan menyedekahkannya. Kemudian manusia saling membanggakan diri hingga terjadilah seperti apa yang kamu lihat." (HR Tirmidzi)
Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Uang Hasil Utang? |
Lalu, apakah satu keluarga tersebut mendapatkan pahala kurban? Mengutip Kitab Fikih Sehari-hari karya A R Shohibul Ulum, dalam Kitab Hasyiyah Jamal dijelaskan, bila salah seorang dari anggota keluarga berkurban, maka gugur sunnah ain-nya (gugurnya tuntutan melakukan sunah kurban), tetapi tidak berarti mereka mendapatkan pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Pahala yang demikian itu khusus bagi yang berkurban saja.
Pendapat lain menurut Imam Ramli, semua keluarganya sama-sama mendapatkan pahala, tidak terkhusus bagi yang berkurban saja. Dengan kata lain, satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga itu berarti telah mencukupi untuk keluarga (menggugurkan kesunahan kurban dari keluarga dan semuanya mendapatkan pahala kurban). (Al-Bajuri, juz 2, halaman 296)
Wallahu a'lam.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama