Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia kerap menjadi pertanyaan jelang Hari Raya Idul Adha. Kurban yang seperti itu disebut termasuk bentuk sedekah jariyah.
Sejatinya kurban adalah ibadah sunnah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Perintah kurban termaktub dalam sejumlah dalil Al-Qur'an dan hadits, salah satunya surah Al Hajj ayat 28. Allah SWT berfirman,
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Menukil dari Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia) susunan Wahbah Az Zuhaili yang diterbitkan Gema Insani, ulama mazhab Syafi'i, Hambali dan Malik berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad bagi muslim yang mampu. Jika sudah mampu dan tidak melaksanakan kurban, hukumnya berubah menjadi makruh.
Setidaknya, kurban dilakukan sekali seumur hidup sebagaimana dikatakan oleh mazhab Syafi'iyah. Apabila anggota keluarganya banyak dan sudah ada yang mewakili, tidak masalah dan terhitung sudah mencukupi.
Kenapa Kurban untuk Orang yang Meninggal Termasuk Sedekah Jariyah?
Menurut Ath Thariq ila Al-Jannah yang ditulis Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi terjemahan Firdaus Sanusi, kurban untuk orang yang meninggal termasuk sedekah jariyah. Para fuqaha mazhab Hambali mengatakan pahala kurban sampai kepada si mayit dan mendapat manfaat dari sedekah yang diberikan atas namanya itu.
Walau demikian, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak termasuk sunnah Rasulullah SAW. Sebab, beliau tidak pernah berkurban atas nama orang yang sudah wafat secara khusus.
Adapun, menurut buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan dan Kehidupan susunan Gus Dewa, ulama Imam Rafi'i memperbolehkan dan menganggap sah kurban atas nama orang yang meninggal meski tidak ada wasiat. Ia berpandangan kurban sebagai bagian dari sedekah.
Mazhab Syafi'i: Tidak Boleh Kurban untuk Orang yang Meninggal kecuali Wasiat
Turut dijelaskan melalui buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui oleh M Quraish Shihab, ulama mazhab Syafi'iyah tidak memperbolehkan kurban atas nama orang yang meninggal dunia. Namun, apabila orang tersebut sebelum wafat berwasiat demikian, itu diperbolehkan.
Ini dikarenakan manusia tidak memperoleh ganjaran kecuali atas dasar usahanya sendiri. Allah SWT berfirman dalam surah An Najm ayat 39,
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩
Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
Bolehkah Daging Kurban untuk Orang yang Meninggal Dimakan Keluarganya?
Masih dari sumber yang sama, Quraish Shihab berpendapat bahwa daging hasil kurban untuk orang yang meninggal dunia tidak boleh dikonsumsi keluarga meski hanya sedikit. Daging tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin.
Wallahu a'lam
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?